Rapat Koordinasi Penyelesaian Penilaian Kembali Tahun 2017-2018 di Tahun 2020 pada Balai dan Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air


  19 June 2020 | Admin


Rapat Koordinasi Penyelesaian Penilaian Kembali Tahun 2017-2018 di Tahun 2020 pada Balai dan Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air


Rapat Koordinasi Penyelesaian  Penilaian Kembali Tahun 2017-2018 di Tahun 2020 pada Balai dan Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air ini dilaksanakan guna  menindaklajuti Rapat Koordinsai Penilaian Kembali Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang telah dilaksanakan berdasarkan surat Direktur Barang Milik Negara Nomor UND-111/KN.2/2020 tertanggal 16 Juni 2020 prihal Penyelesaian Perbaikan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 di Tahun 2020 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kegiatan ini dilaksanakan Jum'at 19 Juni 2020 melalui Video Conference yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Dirjen Sumber Daya Air Ir. Charisal Akdian Manu, M. Si, serta diikuti oleh Balai dan Satuan Kerja dibawah naungan Direktorat Sumber Daya Air dan salah satunya adalah Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I yang dihadirii oleh Dr. Hendra Ahyadi, ST.,MT selaku Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I beserta jajarannya.

Tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penyelesaian  Penilaian Kembali Tahun 2017-2018 di Tahun 2020 pada Balai dan Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air ini adalah :

- Komitmen penyelesaian revaluasi BMN 2020, koordinasi dan kerjasama internal Balai/Satuan Kerja (Unit Teknis - Unit BMN) da eksternal (DJKN-KPKN). Tunjuk PIC yang bertanggung jawab untuk penyampaian dan penyerahan form pendataan.

- Segera membentuk Tim Revaluasi BMN 2020 yang bertugas untuk melakukan inventarisasi aset, mempersiapkan data dan dokumen pendukung, verifikasi dan validasi form pendataan.

- Monitoring dan evaluasi kegiatan pada tahap persiapan, pelaksanaandan penilaian, pada tingkat Balai/Eselon I/Kementerian PUPR-Kementerian Keuangan.




Tags : Kementerian PUPR Ditjen SDA BWS NT I