Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

© 2025 Balai Besar Wilayah Sungai Pemali - Juana.

Pengumuman

Larangan Memanfaatkan Ruang Bantaran dan Sempadan Sungai


Sebagai wujud pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, antara lain melalui konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air, sesai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam pasal 25,
**setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya, hingga kegiatan yang mengakibatkan terganggunya upaya pengawetan air dan mengakibatkan pencemaran air."

2023-01-16

Download File

Bagikan :

Cetak