Seragam Kerja di Lingkungan BBWS Pemali Juana
04 November 2022
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/SE/M/2020 tentang Penyeragaman Pakaian Kerja di Lingkungan Kementerian PUPR, terbagi menjadi dua yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non ASN, dan Tenaga Ahli atau Konsultan I
Bagikan :