INFORMASI UMUM
Letak Wilayah Sulawesi Selatan 0o12’ – 8’ Lintang Selatan dan 116o48’ – 122o36’ Bujur Timur yang dibatasi Sebelah Utara Sulawesi Barat, Sebelah Timur Teluk Bone dan Sulawesi Tenggara, Sebelah Barat Selat Makassar, Sebelah Selatan Laut Flores.
Luas Wilayah Sulawesi Selatan 46.717,48 km2 dengan Jumlah Penduduk 2009 ¬+ 8,3 Juta Jiwa dan terdiri dari 24 Kabupaten/Kota yaitu 21 kabupaten dan 3 kotamadya yang memiliki 4 suku daerah yaitu suku Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja.
Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang beribukota di Makassar terbagi dalam 21 kabupaten dan 3 kota, yaitu Kabupaten Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenrengrapang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare Pare, dan Kota Palopo. Kabupaten Luwu Timur merupakan wilayah dengan luas terbesar yaitu 6.944,88 Km2, sementara Kota Pare Pare merupakan wilayah dengan luas terkecil yaitu 99,33 Km2.
RIWAYAT SINGKAT
Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Sumberdaya Air yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/1616/M.Pan/6/2006 tanggal 28 Juni 2006 tentang pembentukan unit pelaksanaan teknik (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/2427/M.Pan/6/2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang perubahan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor : B/1616/M.Pan/6/2006 tentang pembentukan unit pelaksanaan teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 38/KPTS/M/2009 tanggal 15 Januari 20 tentang Pembebasan dan penangkatan pejabat pimpinan eselon II.b pada Balai Besar di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 08/KPTS/M/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Pengangkatan dan Penanggung Jawab Program, Pelaksana Program, Kepala Satuan Kerja /Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat yang melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2010.