Persyaratan izin Penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Permen PUPR No.01/PRT/M/2016.
⦁ Surat permohonan dari pemohon sesuai dengan Permen PUPR No.01/PRT/M/2016
⦁ Peta lokasi / peta detail lokasi berskala dilengkapi dengan koordinat jalur konstruksi
⦁ Gambar / detail design konstruksi bangunan
⦁ Detail Gambar Konstruksi
⦁ Perhitungan Struktur
⦁ Perhitungan Geologi Teknik
⦁ Perhitungan Hidrologi / Hidrolika
⦁ Spesifikasi teknis bangunan & Jenis Prasarana Teknologi Yang Digunakan
⦁ Jadwal rencana pembangunan konstruksi
⦁ Metodologi pelaksanaan pekerjaan
⦁ Proposal teknik/ penjelasan penggunaan sumber daya air
⦁ Rencana operasi dan pemeliharaan pada sumber air
⦁ Bukti kepemilikan atau pengusahaan lahan (sertifikat)
⦁ Izin lingkungan serta Dokumen lingkungan :
⦁ Amdal / UKL – UPL
⦁ SPPL / Dsb
⦁ Profil Pemohon dan Profil Perusahaan/Instansi
⦁ FC KTP pemohon;
⦁ Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahan;
⦁ NPWP perusahaan / instansi;
⦁ NIB
⦁ TDP,SIUP,SITU;
⦁ Surat keterangan, dll
⦁ Berita acara pertemuan konsultasi masyarakat (PKM)
⦁ Keterangan lainnya
⦁ SPTJM
Sistem, mekanisme, dan prosedur untuk pengajuan Permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dalam rangka mendapatkan Izin Penggunaan SDA dijelaskan sebagai berikut:
⦁ Permohonan rekomtek diajukan kepada Kepala BBWS/BWS, melalui Tim Rekomtek beserta dengan kelengkapan dokumen.
⦁ Tim Rekomtek melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan, jika persyaratan tidak lengkap dokumen dikembalikan.
⦁ Tim Rekomtek BBWS/BWS melakukan verifikasi data teknis, jika tidak Lolos verifikasi dokumen dikembalikan.
⦁ Pemohon melakukan expose di BBWS/BWS dan Tim Rekomtek membuat Berita Acara Expose.
⦁ Tim Rekomtek Peninjauan Lapangan dan membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan (jika diperlukan).
⦁ Tim Rekomtek menyusun draft Rekomtek beserta Berita Acara Penyusunan Rekomtek.
⦁ Rekomtek di Tanda Tangani Oleh Kepala BBWS/BWS.
⦁ Surat Rekomtek diserahkan kepada Pemohon, Surat rekomtek berlaku hanya 60 hari kalenderdari terbitnya rekomtek.
⦁ Pemohon mengajukan permohonan izin ke Menteri Cq Dirjen SDA melaui UPP dgn disertai Rekomtek dan Kelengkapan lainnya.
Catatan : Jika berkas tidak lengkap atau tidak lulus verifikasi maka berkas dikembalikan ke Pemohon. Dan proses kembali dari awal.
Rekomtek : 23 Hari Kerja dan Perizinan : 7 Hari Kerja
Tidak Dipungut Biaya/Gratis
Rekomendasi Teknis dan Perizinan
Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
⦁ Secara langsung (on the spot) di Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan V beralamat di Jl. Bhayangkara No. 59 D RT. 66, Karang Anyar, Tarakan Barat, Kalimantan Utara 77111
⦁ Secara online melalui Website Pelayanan Terpadu SID-TERAP (Sistim Informasi Data Terpadu Cepat dan Akurat) dengan mengakses disini