KEPALA BALAI :
MUSTAFA, S.ST., M.T.
NIP. 19690718 199803 1 007
KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN TATA USAHA :
JASMANIANSYAH, SE
NIP. 19790514 200911 1 001
KEPALA SEKSI KETERPADUAN INFRASTRUKTUR SDA :
MUHAMAD TAUFIQ, ST., MT
NIP. 19800905 201012 1 003
KEPALA SEKSI PELAKSANAAN :
ΤΟΜΜΥ ΑΚΗMAD SAPUTRA,S.ST.MT.
NIP. 19850813 201012 1 004
KEPALA SEKSI OPERASI DAN PEMELIHARAAN :
SURYONO, ST
NIP. 19671025 200212 1 001
KEPALA SATUAN KERJA BALAI WILAYAH SUNGAI KALIMANTAN V :
MUSTAFA, S.ST., M.T.
NIP. 19690718 199803 1 007
KEPALA SNVT PJSA KALIMANTAN V PROVINSI KALIMANTAN UTARA :
SATRIMO, ST
NIP. 19740311 200701 1 001
KEPALA SNVT PJPA KALIMANTAN V PROVINSI KALIMANTAN UTARA :
EDDY SYOFIANSYAH, ST., MT
NIP. 19740122 200604 1 004
KEPALA SATKER OPERASI & PEMELIHARAAN :
BAMBANG PRAMUJO, ST., MT
NIP. 19820324 200912 1 001
PPSPM :
IDRUS, SE
NIP. 19710407 200812 1 001
PPSPM :
SATRIMO, ST
NIP. 19740311 200701 1 001
PPSPM :
ERMIYANA, SE
NIP. 19680129 200604 2 001
PPSPM :
M. RIDWANSYAH, SE
NIP. 19721204 201410 1 001
BENDAHARA PENGELUARAN :
ANITA RAHAYU, SE
NIP. 19861107 201410 2 001
BENDAHARA PENGELUARAN :
TOTOK TRI HARTANTO, SE
NIP. 19781010 201410 1 001
BENDAHARA PENGELUARAN :
DEDI CAHYADI SUKMANA
NIP. 19731215 200812 1 001
BENDAHARA PENGELUARAN :
HYLDA ETMAWATI, A. MD
NIP. 19720508 200212 2 001
PPK KETATALAKSANAAN :
JASMANIANSYAH, SE
NIP. 19790514 200911 1 001
PPK PERENCANAAN & PROGRAM :
SOVIA REVINA, S.T., M.Eng.
NIP. 19910529 201802 2 001
PPK PSDA :
ROSMALA DEWI, S. ST., MT
NIP. 19860116 201012 2 007
PPK SUNGAI & PANTAI :
HENGKY IRAWAN ACHMAD YANI, ST, M.MT
NIP. 19810806 201012 1 003
PPK IRIGASI DAN RAWA :
SUYUDI AKBARI HABIBI, ST
NIP. 19940317 201903 1 008
PPK AIR TANAH DAN AIR BAKU :
SULFANDI, ST., MT
NIP. 19830811 2009111001
PPK OPERASI DAN PEMELIHARAAN SDA :
RADEN EDHI CAHYONO, ST
NIP. 19780319 2014101001
Subbagian Umum dan Tata Usaha memiliki tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Seksi Operasi dan Pemeliharaan memiliki tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ dan garis sempadan jaringan irigasi, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air serta, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air memiliki tugas melakukan penyusunan
pola, program, dan rencana pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan
kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan
kinerja balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,
fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah.
Seksi Pelaksanaan memiliki tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, penyusunan
perencanaan teknik, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan
konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang
sungai, pantai, drainase utama perkotaan, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, bendungan,
danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta konservasi tampungan air, air tanah dan air baku,
sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, serta pelaksanaan penyusunan saran teknis untuk
pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai.
Bagikan :