Berita Balai Wilayah Sungai Maluku > INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025
Jumat, 03 Oktober 2025, Dilihat 51 kali
17.png)
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan, dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat.
Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku melaksanakan survei lapangan dalam rangka meninjau lokasi dan progres kegiatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Kegiatan ini mencakup pengukuran MC 0 untuk peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah di wilayah kerja BWS Maluku (Inpres Tahap III), meliputi:
- D.I. Jembatan Basah.
- D.I. Sariputih.
- D.I. Way Tila.
- D.I. Way Lata.
Selain survei, BWS Maluku juga melaksanakan diskusi langsung bersama Dinas PU Provinsi Maluku, Dinas PU Kabupaten Maluku Tengah, serta Kabupaten Seram Bagian Timur, guna menyelaraskan pelaksanaan kegiatan agar pembangunan lebih terarah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Mari kita dukung bersama implementasi Inpres 2/2025 untuk Indonesia yang mandiri dan berdaulat pangan. Bersama, kita wujudkan pembangunan infrastruktur sumber daya air yang berkelanjutan, demi kesejahteraan rakyat.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#SetahunBerdampak
#KemenPU
#DitjenSDA