Loading...

Sejarah

Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku pertama kali terbentuk pada tanggal 17 Juli 2006 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. BWS Maluku merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang sebelumnya masih berupa Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu.

Pada masa awal pembentukannya, wilayah kerja BWS Maluku meliputi empat Wilayah Sungai (WS), yaitu WS Pulau Buru, WS Pulau Ambon–Seram, WS Kepulauan Kei–Aru, dan WS Kepulauan Yamdena–Wetar. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, WS Pulau Buru dan WS Kepulauan Kei–Aru ditetapkan sebagai Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, wilayah sungai yang menjadi kewenangan BWS Maluku saat ini adalah WS Ambon–Seram dan WS Kepulauan Yamdena–Wetar.

Sejarah BWS Maluku
Terima kasih sudah mengunjungi Website BWS Maluku, kami terbuka apabila ada kritik, saran, masukan, atau laporan. BWS Maluku senantiasa melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.