Loading...

Balai Wilayah Sungai Maluku

Tugas Pokok

Balai Wilayah Sungai Maluku memiliki tugas pokok untuk melakukan pengelolaan sumber daya air di wilayah Provinsi Maluku yang meliputi:

  • Perencanaan
  • Pelaksanaan konstruksi
  • Operasi dan pemeliharaan
  • Konservasi sumber daya air
  • Pengembangan sumber daya air
  • Pendayagunaan sumber daya air
  • Pengendalian daya rusak air
Fungsi
  • Menyusun pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku (WS Ambon–Seram terdiri atas 160 DAS dan WS Yamdena–Wetar terdiri atas 153 DAS) sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2012.
  • Menyusun rencana dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber air.
  • Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi, pengembangan, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air.
  • Penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin atas penyediaan, peruntukkan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air.
  • Operasi dan pemeliharaan sumber daya air.
  • Pengelolaan sistem hidrologi.
  • Penyelenggaraan data dan informasi sumber daya air.
  • Fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air.
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
  • Pelaksanaan tata usaha Balai Wilayah Sungai Maluku.
Terima kasih sudah mengunjungi Website BWS Maluku, kami terbuka apabila ada kritik, saran, masukan, atau laporan. BWS Maluku senantiasa melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.