Jln. Frans Seda No 105, Bundaparan PU, Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur
Tentang BWS NT II
Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II merupakan wakil pemerintah pusat di daerah untuk melaksanakan pengelolaan SDA antara lain meliputi konservasi SDA,Pendayagunaan SDA,Pengendalian daya rusak air di Wilayah Sungai (WS) yang menjadi kewenangan pemerintah di Provinsi NTT yaitu WS Benanain,Noelmina dan Aesesa/Flores.
”Terwujudnya kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat”.
Misi BWSNT II
1) Mengkonservasi SDA secara berkelanjutan;
2) Mendayagunakan SDA secara adil serta memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas untuk berbagai kebutuhan masyarakat;
3) Mengendalikan daya rusak air;
4) Memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat dan Pemerintah dalam pengelolaan SDA;
5) Meningkatkan keterbukaan serta ketersediaan data dan informasi dalam pengelolaan SDA
Lokasi Kantor
Jl. Frans Seda No.105, Tuak Daun Merah, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85111