Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

BWS Papua Merauke memiliki tugas pokok melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan untuk konservasi dan pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air pada berbagai jenis sumber air seperti sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, dan drainase utama perkotaan.

Fungsi BWS Papua Merauke meliputi:

·         Penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air.

·         Penyusunan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air.

·         Pemantauan dan evaluasi penerapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air.

·         Penyusunan studi kelayakan, perencanaan teknis, desain, dan pengembangan sumber daya air.

·         Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

·         Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

·         Pengelolaan sumber daya air (konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air).

·         Pengelolaan drainase utama perkotaan.

·         Pengelolaan sistem hidrologi.

·         Pengelolaan sistem informasi sumber daya air.

·         Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air.

·         Pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

·         Penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis izin penggunaan sumber daya air.

·         Penyusunan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai.

·         Penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis sempadan sungai, danau, situ, dan jaringan irigasi.

·         Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.

·         Fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air.

·         Penyusunan laporan akuntansi keuangan dan barang milik negara.

·         Pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

·         Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan komunikasi publik.

·         Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja.

·         Pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.


LINK TERKAIT