BWS Papua Merauke memiliki tugas pokok melaksanakan
pengelolaan sumber daya air yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan
konstruksi, operasi dan pemeliharaan untuk konservasi dan pendayagunaan sumber
daya air, serta pengendalian daya rusak air pada berbagai jenis sumber air
seperti sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, tampungan air lainnya,
irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, dan drainase utama perkotaan
Fungsi
BWS Papua Merauke meliputi:
·
Penyusunan pola dan
rencana pengelolaan sumber daya air
·
Penyusunan
program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air
·
Pemantauan
dan evaluasi penerapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air
·
Penyusunan
studi kelayakan, perencanaan teknis, desain, dan pengembangan sumber daya air
·
Pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa
·
Penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
·
Pengelolaan
sumber daya air (konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air)
·
Pengelolaan
drainase utama perkotaan
·
Pengelolaan
sistem hidrologi
·
Pengelolaan
sistem informasi sumber daya air
·
Pelaksanaan
operasi dan pemeliharaan sumber daya air
·
Pemberian
bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota
·
Penyusunan
dan penyiapan rekomendasi teknis izin penggunaan sumber daya air
·
Penyusunan
saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai
·
Penyusunan
dan pelaksanaan kajian penetapan garis sempadan sungai, danau, situ, dan
jaringan irigasi
·
Pemberdayaan
masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air
·
Fasilitasi
kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air
·
Penyusunan
laporan akuntansi keuangan dan barang milik negara
·
Pemungutan,
penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air
·
Pelaksanaan
urusan tata usaha, rumah tangga, dan komunikasi publik
·
Penyusunan
perjanjian kinerja dan laporan kinerja
·
Pemantauan
dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyidikan tindak pidana bidang
sumber daya air