Tugas dan Fungsi
Pengumuman: Belum Ada
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Wilayah Sungai memiliki mandat dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. Ketentuan mengenai tugas dan fungsi tersebut dijelaskan dalam Pasal 37 dan Pasal 38.
Pasal 37 — Tugas
Balai Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai.
Pasal 38 — Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 37, Balai Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pola pengelolaan sumber daya air serta rencana pengelolaan sumber daya air;
- penyusunan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan studi kelayakan, perencanaan dan fasilitasi pengadaan tanah, serta perencanaan teknis/desain pengembangan sumber daya air;
- pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
- pengelolaan drainase utama perkotaan;
- pengelolaan sistem hidrologi;
- pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
- penyusunan dan penyiapan klarifikasi teknis serta rekomendasi teknis dalam proses perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air;
- penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai;
- penyusunan dan pelaksanaan kajian serta fasilitasi penetapan garis sempadan sungai, danau, situ, jaringan irigasi, mata air, waduk, embung, dan rawa;
- fasilitasi kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai;
- pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik/kekayaan negara serta pengamanan barang milik/kekayaan negara sebagai unit akuntansi wilayah;
- pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan perjanjian kinerja, laporan kinerja balai, dan penilaian mandiri River Basin Organization;
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyidikan tindak pidana di bidang sumber daya air;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, fungsi kepatuhan intern, dan manajemen risiko sesuai kewenangan, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik dan layanan hukum.