Sosialisasi dan konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan Pengendalian Banjir Batang Kandis, Batang Kasang di Kota Padang serta pembangunan Pengendalian Banjir Batang Anai di Kabupaten Padang Pariaman terselesaikan.
Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah ini diikuti ratusan warga diberbagai Kecamatan. Adapun 3 daerah Pembangunan Pengendalian Banjir yang pertama adalah Pengendalian Banjir Batang Kandis Kecamatan Koto Tangah yang terdiri dari empat kelurahan yang tanah/bangunan/tanamannya akan terkena proyek pembangunan Pengendalian Banjir seperti kelurahan Pasie Nan Tigo, Kelurahan Balai Gadang, Kelurahan Batipuah Panjang dan Kelurahan Lubuk Buaya dengan luas pembangunan sekitar 5,6 Hektar.
Kedua adalah Pengendalian Banjir Batang Kasang di Kecamatan Koto Tangah kelurahan Padang Sarai seluas 18,44 Hektar. Dan terakhir adalah sosialisasi pengadaan tanah pembangunan Pengendalian Banjir yang dilaksanakan kemarin di Kecamatan Batang Anai seluas 38,4 Hektar yang terdiri dari lima Nagari, yakni Nagari Katapiang, Kasang, Sungai Buluah, Induk, Sungai Buluh Selatan dan Sungai Buluah Barat.
Konsultasi Publik Pengadaan tanah di 3 daerah ini dilakukan oleh pihak PJSA Sungai Pantai 1 Balai Wilayah Sungai Sumatera V, yang dipimpin oleh Asrul H, DT. Bagindo bersama dengan BPN Kanwil Provinsi Sumatera Barat, dan Camat serta masyarakat pemilik tanah yang terkena jalur pembangunan Proyek Pengendalian Banjir.
Kegiatan Konsultasi Publik ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa proyek pembangunan Pengendalian Banjir akan segera dilakukan dan bagi tanah/bangunan/tanaman masyarakat yang akan terkena pembangunan tersebut dari bibir sungai maka akan dilakukan ganti kerugian oleh pihak yang bersangkutan. Hal tersebut sesuai dengan UUD no 2 tahun tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum.
Adapun nilai ganti rugi dalam pembebasan tanah dilakukan atau dinilai oleh tim Appraisal. Sosialisasi ini juga merupakan pemberitahuan proses ganti rugi yang dilakukan oleh pihak terkait jika tanah mereka terkena jalur Pengendalian Banjir. Hal ini dilakukan agar tidak adanya pihak yang merasa dirugikan.
Kasi Bina Pengadaan Tanah BPN Kanwil Provinsi Sumatera Barat, Arfathas Pait mengatakan agar masyarakat segera mengukur tanah mereka bekerja sama dengan satgas pengukuran dan satgas pendataan yang mana akan didata tanah yang terkena jalur pembangunan pengendalian banjir Batang Anai.
Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir terdiri dari empat tahap. Tahap pertama adalah perencanaan, tahap kedua adalah persiapan yang merupakan sosialisasi konsultasi publk ini. Tahap ketiga adalah pelaksanaan dan tahap terakhir adalah tahap pembayaran ganti kerugian. Pembebasan pengadaan tanah ini juga menimbulkan berbagai spekulasi, diantaranya prosedur ganti kerugian apabila tanah mereka yang berada di tepi sungai sebelumnya telah runtuh dan hanyut oleh banjir. Namun masyarakat Batang Anai juga merasa bersyukur atas dibangunnya pengendalian banjir dan berjanji akan membantu pemerintah dalam pengadaan tanah tersebut.
Suhardi, Camat Batang Anai mengatakan pemerintah harus sesegera mungkin melakukan ganti kerugian tanah warga yang akan terkena proyek Pengendalian Banjir Batang Anai pada 2018 nanti dan menghimbau masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah tersebut. Sementara itu, Julasmaryadi, Wali Jorong Banda Cino, Kecamatan Batang Anai sangat bersyukur adanya pembangunan tersebut karena dapat membantu masyarakat mengurangi resiko terjadinya bencana banjir. (humas)