Sesuai dengan Peraturaan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan, hari ini Balai Wilayah Sungai Sumatera V melaksanakan Sosialisai peraturan tersebut di Hotel Pangeran Beach Padang. Tujuan dari Permen PUPR ini adalah untuk mendapatkan tarif dasar perhitungan BJPSDA yang digunakan untuk perhitungan SDA.
Sosialisai Permen PUPR No 18 dilakukan karena sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No.20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahwa dalam upaya pencapaian tujuan nasional, pemerintah menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Salah satu PNBP tersebut adalah Iuran Ekploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan atau lebih dikenal dengan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kasi Pelaksanaan Kalbadri ST.,MT dan juga dihadiri oleh Dyah Sriyani dan Widyayuni sebagai narasumber dari Subdit kelembagaan Direktorat BPSDA. Sementara itu para peserta kegiatan ini adalah karyawan dan karyawati di lingkungan BWS Sumatera V. Dyah Sriyati menjelaskan dalam paparannya untuk terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan diperlukan pembiayaan pengelolaan Sumber Daya Air yang dapat berasal dari anggaran pemerintah, anggaran swasta, dan/atau hasil penerimaan BPJSDA. Kemudian tujuan dari BJPSDA ini adalah untuk menghitung biaya ekploitasi.
Iuran Ekploitasi atau BJPSDA yaitu dana yang ditarik sebagai imbalan dari pihak-pihak yang telah memperoleh manfaat penggunaan dan kenikmatan dengan tersedianya air, memperoleh manfaat dari sumber-sumber air, dan/atau memperoleh manfaat dengan adanya bangunan-bangunan pengairan. Seperti penguna SDA komersial untuk keperluan usaha yang dikenakan biaya BJPSDA adalah PLTA, Industri, PDAM dan usaha pertanian diatas 2 liter/detik. Sedangkan kelompok pengguna untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk keperluan pertanian rakyat dibebaskan dari sasaran BJPSDA. Dyah menambahkan bahwa BJPSDA bukan merupakan pembayaran atas harga air, melainkan penggantian sebagian biaya yang diperlukan untuk pengelolaan sumber daya air. Sementara itu dengan adanya BJPSDA ini nantinya BWS Sumatera V dapat diarahkan untuk menjadi suatu unit PNBP agar melakukan pemungutan tersebut.
Kalbadri ST.,MT selaku Kepala Seksi Pelaksanaan BWS Sumatera V berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini peserta kegiatan dapat memahami mengenai Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sekaligus dapat menghitung BJPSDA pada BWS Sumatera V.(humas)