Profil TKPSDA WS Kepulauan Riau

Informasi Umum
Nama Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) diambil berdasarkan nama sesuai kewenangan Wilayah Sungainya yang tercantum dalam Permen PUPR 04/PRT/M Tahun 2015 tentang Kriteria Penetapan Wilayah Sungai, pada tabel 1.3 Wilayah Sungai Strategis Nasional pada Kode WS 01.32.A3 dengan Nama Wilayah Sungai Kepulaua Riau, maka Tim Koordinasi Pegelolaan Sumber Daya Air ini dinamakan dengan TKPSDA WS Kepulauan Riau.
TKPSDA WS Kepulauan Riau dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 714/KPTS/M/2018 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kepulauan Riau pada tanggal 14 September 2018.
Membantu Menteri Pekerjaan Umum dalam melakukan koordinasi, Yaitu :
- Merancang pola dan perencanaan pengelolaan sumber daya air WS Kepulauan Riau.
- Merancang program dan kegiatan sumber daya air WS Kepulauan Riau.
- Merancang usulan Alokasi Air setiap sumber air WS Kepulauan Riau.
- Merancang rencana pengelolaan sumber daya air (Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi) WS Kepulauan Riau.
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan SDA WS Kepulauan Riau.
- Konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Kepulauan Riau serta tercapainya kesepahaman antar sektor antar wilayah dan antar pemilik kepentingan.
- Pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antar wilayah serta antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Kepulauan Riau
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Kepulauan Riau.