Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air


Tugas Pokok

Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan pola, program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah.

Menyelenggarakan Fungsi

  1. Penyusunan keterpaduan pola, program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air;
  2. Analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air;
  3. Analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai;
  4. Koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. Fasilitasi pengadaan barang dan jasa;
  6. Pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah;
  7. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah;
  8. Pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air; dan
  9. Pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah;