Tugas Pokok
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik bidang irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, konservasi tampungan air, air tanah, dan air baku, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air, serta pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, konservasi tampungan air, air tanah, dan air baku, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku.
Menyelenggarakan Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan;
- Penyusunan perencanaan teknik;
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik bidang irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, konservasi tampungan air, air tanah, dan air baku, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku;
- Pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi;
- Persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan;
- Fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
- Fasilitasi pengadaan barang dan jasa;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air, serta pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, konservasi tampungan air, air tanah, dan air baku, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku;