Berita Balai, Berita SDA, Berita KemenPUPR
09 April 2021
Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengusulan Bendung Gerak Karangnongko sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)di Kantor Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (09/04/2021). Acara rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Rakor ini dibahas latar belakang pelaksanaan Pengusulan Bendung Gerak Karangnongko sebagai Proyek Strategis Nasional menurut Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan, terutama terkait penyediaan air baku dan irigasi, serta pengendalian banjir. Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah menyampaikan kami berterima kasih bahwa Bendung Karangnongko bagian dari PSN, kami sudah melakukan komunikasi dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Dan tentunya KPPIP akan melakukan kunjungan kelapangan, melihat data peta terhadap potensi Bendung Gerak Karangnongko. “Di Kabupaten Bojonegoro ini masuk wilayah hilir sehingga kalau ada air banyak dari atas hilir yang terdampak luapan, sedangkan kalau air kurang kita juga kekurangan. Kami berharap KPPIP mendorong untuk Bendung Gerak Karangnongko ini menjadi bagian dari Program Strategis Nasional,” tambahnya. H. Adi Rusman, ST, MT selaku Kasubdit Wilayah II Direktorat Bendungan dan Danau, Ditjen Sumber Daya Air menyampaikan bahwa awal mula Bendung Gerak Karangnongko masuk dalam Direktorat Irigasi dan Rawa, tetapi karena volume tampungan dan manfaatnya juga besar memenuhi ktiteria bendungan dan masuk dalam Direktorat Bendungan dan Danau. Saat ini sedang berproses untuk sertifikasi keamanan bendungannya. “Kami harapakan dengan adanya perencanaan dari awal dan kerjasama serta dukungan Pemerintah Daerah serta masyarakat dapat memperlancar pembangunan Bendung Gerak Karangnongko,” sambungnya. Sementara itu, Kepala Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastrutur SDA Bengawan Solo Ali Rahmat, ST, MT menjelaskan bahwa Bendung Gerak Karangnongko ini merupakan Program Prioritas Nasional yang sebenarnya sudah setingkat PSN dan ini sudah masuk dalam Pola dan RPSDA Bengawan solo. Pada tahun 2009 sudah dilakukan basic desain, tahun 2011 memperoleh ijin AMDAL dan direview kembali tahun 2014, tahun 2015 telah dilakukan uji LARAP dan tahun 2020 dilakukan review terhadap studi tersebut. “Tubuh bendung ini nantinya berada di kawasan hutan, jadi butuh ijin pinjam pakai, dan kami sudah persiapkan domumen perencanaanya. Semoga diawal tahun 2022 sudah bisa kontruksi dengan rencana penyelesaian pada tahun 2024,” jelasnya. Nantinya Bendung Gerak Karangnongko akan dibangun di Sungai Bengawan Solo yang juga menjadi perbatasan Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan tipe concrete gravity, dengan daerah tangkapan seluas 10,03 Km2 serta berdaya tampung efektif sebesar 59,1 juta m3. Bendung Gerak Karangnongko diharapkan mampu memberikan pasokan Daerah Irigasi (DI) Karangnongko kanan (Kabupaten Bojonegoro) seluas 5.203 Ha dan D.I. Karangnongko kiri (Kabupaten Blora) seluas 1.747 Ha(BBWSBS/kharis).
Baca SelengkapnyaBerita Balai, Berita SDA, Berita KemenPUPR
25 March 2021
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Bengawan Solo menggelar acara Sidang Pleno I TKPSDA WS Bengawan Solo di Kantor BBWSBS, di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (25/03/2021). Acara yang juga dilaksanakan secara <em>teleconference</em> tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebagai informasi, TKPSDA WS Bengawan Solo merupakan wadah koordinasi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TKPSDA WS Bengawan Solo mempunyai tugas dan fungsi membantu Menteri PUPR dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air, khususnya WS Bengawan Solo. Susunan keanggotaan TKPSDA WS Bengawan Solo periode 2019 – 2023 berjumlah 74 (tujuh puluh empat) anggota dengan komposisi 37 (tiga puluh tujuh) anggota dari unsur Pemerintah dan 37 (tiga puluh tujuh) anggota dari unsur Non Pemerintah WS Bengawan Solo yang pengelolaannya menjadi kewenangan BBWSBS ini sangat luas cakupannya, yaitu sekitar 19.552 km2, yang meliputi Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur serta sedikit bersinggungan dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gunungkidul. Hal ini tentunya BBWSBS tidak bisa bekerja sendiri, namun memerlukan bantuan/dukungan dari berbagai lintas sektor, khususnya yang tergabung dalam TKPSDA WS Bengawan Solo. Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan SDA Bengawan Solo selaku Kepala Sekretariat TKPSDA WS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti, ST., M.Si., menyampaikan bahwa TKPSDA sebagai wadah koordinasi pengelolaan SDA diharapkan dapat memberikan pertimbangan/rekomendasi dalam aspek konservasi dan pendayagunaannya, serta pengendalian daya rusak air, baik pada saat perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan juga pengawasan di lapangan. “Dengan adanya kerjasama dan sinergitas seluruh unsur pemerintah maupun non pemerintah diharapkan pengelolaan SDA di WS Bengawan Solo ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan, serta tidak menimbulkan konflik di dalam pemanfaatannya,” tuturnya. Dalam acara tersebut juga dilanjutkan dengan diskusi terkait Mengerakan Relawan dan Stakeholder untuk Gerakan Sekolah Sungai dan Gerakan Restorasi Sungai yang Berkelanjutan di Klaten untuk Indonesia yang disampaikan oleh narasumber Arif Fuad Hidayat selaku Ketua Yayasan Sungai Lestari dan Materi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Alokasi Air Waduk Wonogiri Tahun 2020/2021 yang disampaikan oleh narasumber Ariet Setiawan, S.T., M.T., selaku Kepala Departemen Hidroinformasi Perum Jasa Tirta I. (BBWSBS/Ferri)
Baca SelengkapnyaBerita Balai, Berita SDA, Berita KemenPUPR
16 March 2021
Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Penertiban Pelanggaran Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Bengawan Solo yang dilaksanakan secara daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 di Kantor BBWSBS, di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (16/03/2021). Dalam rakor tersebut dibahas beberapa permasalahan terkait akibat dan dampak pelanggaran SDA. Sebagai contoh, pengambilan air tanpa izin, baik secara langsung maupun dengan menggunakan pompa apabila secara terus-menerus tanpa terkendali, tentunya akan mengakibatkan kerusakan lingkungan juga infrastruktur SDA, seperti longsor (sliding) tebing sungai, sliding bantaran sungai, sliding tanggul, sliding revetment, dan lain sebagainya. Hadir sebagai narasumber diskusi, Subkoordinator Perizinan dan Pemantauan I Direktorat Bina OP, Andi Widyanto, S.T., MPSDA., yang menyampaikan bahwa air merupakan elemen yang sangat penting untuk kehidupan dan harus terjaga. “Kami berharap agar SDA senantiasa dimanfaatkan semestinya. Kelak anak cucu kita juga akan merasakan manfaatnya. Mari kita kelola dengan baik SDA yang ada, sehingga tetap lestari,” pesannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR , pasal 5 disebutkan bahwa salah satu tugas BBWS adalah menyelenggarakan fungsi pelaksanakaan pemantauan dan pengawasan penggunaan SDA dan penyidikan tindak pidana bidang SDA. Oleh karena itu, mulai tahun 2020 lalu, dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan SDA (PSDA). Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pemeliharaan (OP) Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti, S.T., M.Si., juga menyampaikan bahwa data indikasi pelanggaran PSDA di lingkungan wilayah sungai Bengawan Solo diperoleh dari Tim Satgas maupun unit-unit di BBWSBS, seperti Unit Irigasi, Unit Sungai, dan Unit Pengelola Bendungan, serta laporan atas pelanggaran lainnya di lapangan. “Indikasi pelanggaran pengelolaan SDA yang terjadi dan ditemukan, meliputi pemanfaatan air tanpa izin dari sungai dan mata air, baik dengan pompa maupun pengambilan langsung, penyalahgunaan dalam pemanfataan sempadan sungai dan irigasi, bantaran sungai, tanggul daerah genangan maupun sabuk hijau waduk. Lalu, penutupan saluran irigasi, pengrusakan tanggul, juga penambangan liar di sungai. Untuk itu, dalam penanganan pelanggaran pengelolaan SDA ini, diperlukan kerjasama yang solid antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” paparnya. Ambar Puspitosari, S.T., MDM., selaku Subkoordinator Pelaksana Tugas Perencanaan OP SDA Bengawan Solo, juga menggarisbawahi bahwa sesuai tugas dan fungsinya, BBWSBS telah menyampaikan surat teguran kepada para pelanggar, yang ditembuskan kepada Bupati, perangkat desa, dan pihak kepolisian setempat. Namun, surat teguran yang dilayangkan belum memberikan efek jera kepada pelanggar, sehingga diharapakan dapat terjalin koordinasi dan sinergitas antar stakeholders melalui rakor ini, agar dapat dilakukan upaya penertiban. (BBWSBS/Ferri)
Baca SelengkapnyaBerita Balai, Berita SDA, Berita KemenPUPR
01 July 2022
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo yang dipimpin oleh Kepala BBWS Bengawan Solo, Maryadi Utama, S.T. M.Si., didampingi oleh Kabid KPI SDA Bengawan Solo, Ali Rahmat, S.T. M.T, Kepala SNVT PJSA Bengawan Solo, Panji Satrio, S.T. M.T. MDM, dan pejabat di lingkungan BBWS Bengawan Solo mengunjungi Kantor Walikota Surakarta, Kamis (30/06/2022). Kunjungan kerja BBWS Bengawan Solo yang diterima oleh Walikota Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka tersebut sudah menaati prokes pencegahan Covid-19. Kedatangan BBWS Bengawan Solo kali ini dalam rangka koordinasi terkait Pengendalian Banjir di Kota Surakarta yang meliputi Penataan Kawasan Kali Pepe Hilir Lanskap, Pengendalian Banjir Kota Surakarta di Premulung, Jenes, Boro, Brojo, dan Anak Kali Kebo. Diketahui, konsep penataan kali pepe hilir tetap dijadikan satu benang merah dengan kawasan PA Demangan Baru, dimana terdapat beberapa ruas yang ditonjolkan yakni Pemanfaatan jalan inspeksi sebagai jogging track, Sebaran titik shelter/anjungan sebagai tempat berteduh, Aplikasi tanaman sebagai peneduh di sisi pergola dan tebing sungai, dan Jembatan. Sedangkan Pengendalian banjir Kali Pepe Hulu dan Anak Sungai Bengawan Solo tersebar di beberapa titik ruas sungai di Kota Surakarta diantaranya adalah Kali Premulung, Kalai Jenes, Kali Boro, Kali Brojo, Anak Kali Kebo, dan Kali Pepe Hulu. Kepala BBWS Bengawan Solo menyampaikan permasalahan umum yang ditemukan dalam pengendalian banjir di kota Surakarta sehingga dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Kota Surakarta agar pelaksanaan pengendalian banjir di Kota Surakarta bisa segera berproses. “Permasalahan umum yang ditemukan dalam pengendalian banjir di kota Surakarta yakni sempadan sungai sudah beralih fungsi menjadi hunian, sehingga sebagian besar perlu dilakukan relokasi dan pembebasan lahan. Oleh karenanya kami meminta dukungan dari Pemerintah Kota Surakarta agar pelaksanaan pengendalian banjir di Kota Surakarta bisa segera berproses dan bisa bergerak,” paparnya. Menanggapi permasalahan tersebut, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap mendukung upaya pengendalian banjir di Kota Surakarta. Walikota Kota Surakarta tersebut siap berkoordinasi dengan BBWS Bengawan Solo agar masalah-masalah pemukiman yang mengganggu untuk segera diselesaikan.(BBWSBS/Safira)
Baca Selengkapnya