Operasi dan Pemeliharaan


Tugas Pokok

Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ dan garis sempadan jaringan irigasi, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air serta penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.

Menyelenggarakan Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan recana kegiatan;
  2. Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik;
  3. Persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
  4. Fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. Fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan;
  6. Pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana;
  7. Pengelolaan sistem peringatan dini;
  8. Pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan;
  9. Pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ dan garis sempadan jaringan irigasi;
  10. Fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; dan
  11. Pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air serta penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.