Berita Balai, Berita SDA, Berita KemenPUPR
24 March 2021
Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo melakukan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada PPK Sungai dan Pantai III SNVT PJSA Bengawan Solo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Ruang Sidang Bengawan Solo, Rabu (24/03/2021). Satu paket pekerjaan Pembangunan Revetment Kali Anyar Hilir Tirtonadi senilai Rp. 29.208.905.264 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai III Yudhi Triana Dewi, S.T., M.Eng. Penandatanganan paket pekerjaan ini disaksikan oleh Kepala BBWS Bengawan Solo, Dr. Ir. Agus Rudyanto, M.Tech., Kepala Bidang PJSA Bengawan Solo Ir. Isgiyanto, MT., Kepala Bidang PJPA Bengawan Solo Heriantono Waluyadi, ST, MT., Kepala Bidang O&P SDA Bengawan Solo Sri Wahyu Kusumastuti, ST, M.Si., serta Kepala SNVT PJSA Bengawan Solo, R. Panji Satrio, S.T., M.T., MDM. Kepala SNVT PJSA Bengawan Solo, R. Panji Satrio, S.T., M.T., MDM berharap dalam bekerja tidak hanya mengejar target pekerjaan bisa selesai tepat waktu, tetapi diharapkan ada nilai seni. Serta tentunya dapat bekerja secara profesional dan tepat mutu. Kepala BBWS Bengawan Solo, Dr. Ir. Agus Rudyanto, M.Tech mengucapkan terimakasih untuk semuanya yang telah bekerja keras untuk mempercepat proses penandatanganan kontrak sehingga dapat terlaksana pada hari ini. “Saya berharap semua bisa bekerja keras untuk melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggungjawab, kualitas pekerjaan bagus, dan bila ada masalah sosial langsung disampaikan dan dikoordinasikan kepada kami,” tutupnya(BBWSBS/charis).
Baca SelengkapnyaBerita Balai, Berita SDA, Berita KemenPUPR
02 March 2021
Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Perbendaharaan di lingkungan BBWSBS, di Kantor BBWSBS, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (02/03/2021). Acara yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 185/KPTS/M/2021. Sertijab memiliki makna penting dan strategis, karena terkait dengan dinamika proses kesinambungan pembinaan secara utuh dan menyeluruh baik pembinaan organisasi, pembinaan personel, maupun regenerasi di lingkungan BBWSBS. Untuk itu, mekanisme pergantian pejabat seperti ini, tidak hanya dimaknai sebagai pergantian personel semata, namun merupakan proses kesinambungan pembinaan yang mendorong semangat pembaruan dan penyegaran bagi peningkatan peran suatu organisasi. Adapun pejabat yang berganti yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai (Supan) I SNVT PJSA Bengawan Solo, Arlendenovega Satria Negara, S.T., M.Eng., digantikan oleh Yuhanes Widi Nugroho, S.T., dan PPK Pembuat Komitmen Perencanaan Bendungan SNVT Pembangunan Bendungan Bengawan Solo, Arif Gunawan, S.T., M.T., digantikan oleh Muhammad Hidayat Anwar, S.T., M.T. “Untuk teman-teman yang menduduki jabatan baru, kami berharap ada loyalitas dan dedikasi terhadap pekerjaan yang diemban. Keberhasilan itu juga tidak terlepas dari adanya kebersamaan dan kekompakan dari seluruh pejabat dan staf yang solid, sehingga tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing dapat berjalan dengan baik,” pesan Kepala BBWSBS, Dr. Ir. Agus Rudyanto, M.Tech. dalam sambutannya. (BBWSBS/Ferri)
Baca SelengkapnyaBerita Balai, Berita SDA, Berita KemenPUPR
24 March 2021
Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) menghadiri acara rapat koordinasi bersama Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, S.E., di Ruang Putri Cempo, kompleks Kantor Bupati Gresik, Jawa Timur, Selasa (23/03/2021). Acara rakor tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dalam rakor, turut membahas rencana tindak lanjut pengendalian banjir Kali Lamong. Disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mengebut normalisasi sungai dengan luas DAS total sekitar 720 Km2 tersebut. Namun, dalam pengerjaan terbentur aturan serta kewenangan daerah yang hanya meliputi pembebasan lahan. Padahal, pembebasan tersebut dinilai memperlambat penanganan. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, S.E., menyampaikan bahwa untuk percepatan pengerjaan Pemkab Gresik meminta pembagian tugas kepada BBWSBS yang nantinya akan disepakati dalam bentuk memorandum of understanding (MoU). “ Kami berharap segera dilakukan penandatanganan MoU, agar kami bisa segera bergerak dan membantu menurunkan alat berat guna melakukan pengerukan sedimentasi Kali Lamong, dan inisiatif dari kami ini juga memiliki payung hukum yang jelas. Sebab saat musim hujan luapan Kali Lamong tidak hanya terjadi pada induk sungai saja tetapi juga anak sungainya,” terangnya. Sementara itu, Dr. Ir. Agus Rudyanto, M.Tech., selaku Kepala BBWSBS menegaskan, pihak BBWSBS siap dengan pendanaan normalisasi Kali Lamong, asalkan lahannya pun sudah siap. Sehingga, dana yang dikucurkan pada tahun 2021 ini, ini bisa terserap sepenuhnya. “Kalau lahan siap, dananya bisa terserap semua. Kita tinggal mengikuti daerah saja, kami dari BBWSBS siap menganggarkan kalau tanahnya juga sudah siap. Tergantung dari Pemkab Gresik, mudah-mudahan sudah siap semua jadi tinggal menunggu," terangnya. Terkait kewenangan Pemkab Gresik dalam pembebasan lahan, rencananya akan dilakukan mulai April 2021 mendatang. Tanah tersebut ada yang berstatus milik warga, sehingga harus dibebaskan untuk melakukan proyek normalisasi Kali Lamong. Adapun untuk rencana prioritas proyek pengendalian banjir Kali Lamong yang akan dilakukan oleh BBWSBS meliputi rencana konstruksi parapet beton dan tanggul tanah di Desa Jono, rencana konstruksi parapet beton di Desa Tambak Beras pada titik jebolan tanggul non teknis yang mengakibatkan banjir. Selanjutnya, rencana tanggul-tanggul yang belum tersambung dan normalisasi sungai pada area-area yang kritis. (BBWSBS/Ferri)
Baca SelengkapnyaBerita Balai, Berita SDA, Berita KemenPUPR
16 March 2021
Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Penertiban Pelanggaran Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Bengawan Solo yang dilaksanakan secara daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 di Kantor BBWSBS, di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (16/03/2021). Dalam rakor tersebut dibahas beberapa permasalahan terkait akibat dan dampak pelanggaran SDA. Sebagai contoh, pengambilan air tanpa izin, baik secara langsung maupun dengan menggunakan pompa apabila secara terus-menerus tanpa terkendali, tentunya akan mengakibatkan kerusakan lingkungan juga infrastruktur SDA, seperti longsor (sliding) tebing sungai, sliding bantaran sungai, sliding tanggul, sliding revetment, dan lain sebagainya. Hadir sebagai narasumber diskusi, Subkoordinator Perizinan dan Pemantauan I Direktorat Bina OP, Andi Widyanto, S.T., MPSDA., yang menyampaikan bahwa air merupakan elemen yang sangat penting untuk kehidupan dan harus terjaga. “Kami berharap agar SDA senantiasa dimanfaatkan semestinya. Kelak anak cucu kita juga akan merasakan manfaatnya. Mari kita kelola dengan baik SDA yang ada, sehingga tetap lestari,” pesannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR , pasal 5 disebutkan bahwa salah satu tugas BBWS adalah menyelenggarakan fungsi pelaksanakaan pemantauan dan pengawasan penggunaan SDA dan penyidikan tindak pidana bidang SDA. Oleh karena itu, mulai tahun 2020 lalu, dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan SDA (PSDA). Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pemeliharaan (OP) Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti, S.T., M.Si., juga menyampaikan bahwa data indikasi pelanggaran PSDA di lingkungan wilayah sungai Bengawan Solo diperoleh dari Tim Satgas maupun unit-unit di BBWSBS, seperti Unit Irigasi, Unit Sungai, dan Unit Pengelola Bendungan, serta laporan atas pelanggaran lainnya di lapangan. “Indikasi pelanggaran pengelolaan SDA yang terjadi dan ditemukan, meliputi pemanfaatan air tanpa izin dari sungai dan mata air, baik dengan pompa maupun pengambilan langsung, penyalahgunaan dalam pemanfataan sempadan sungai dan irigasi, bantaran sungai, tanggul daerah genangan maupun sabuk hijau waduk. Lalu, penutupan saluran irigasi, pengrusakan tanggul, juga penambangan liar di sungai. Untuk itu, dalam penanganan pelanggaran pengelolaan SDA ini, diperlukan kerjasama yang solid antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” paparnya. Ambar Puspitosari, S.T., MDM., selaku Subkoordinator Pelaksana Tugas Perencanaan OP SDA Bengawan Solo, juga menggarisbawahi bahwa sesuai tugas dan fungsinya, BBWSBS telah menyampaikan surat teguran kepada para pelanggar, yang ditembuskan kepada Bupati, perangkat desa, dan pihak kepolisian setempat. Namun, surat teguran yang dilayangkan belum memberikan efek jera kepada pelanggar, sehingga diharapakan dapat terjalin koordinasi dan sinergitas antar stakeholders melalui rakor ini, agar dapat dilakukan upaya penertiban. (BBWSBS/Ferri)
Baca Selengkapnya