Detail Berita


Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja di Lingkungan BBWS Bengawan Solo

Berita Balai, Berita SDA, Berita KemenPUPR
15 March 2021

Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) melakukan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) di lingkungan BBWSBS, Senin (15/03/2021). Sebanyak empat kontrak paket pekerjaan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai I, Yuhanes Widi Widodo, S.T., Sungai dan Pantai II,Yudhi Triana Dewi, S.T., M.Eng., Irigasi dan Rawa II, Ery Suryo Kusumo, S.Pd., M.T., yang dilaksanakan di Kantor BBWSBS, di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Penandatanganan paket pekerjaan ini disaksikan oleh Kepala BBWSBS, Dr. Ir. Agus Rudyanto, M.Tech., Kepala SNVT PJSA Bengawan Solo, R. Panji Satrio, S.T., M.T., MDM beserta pejabat lainnya. Adapun paket pekerjaan yang ditandatangani, yaitu Supervisi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu, atau Anak Sungainya oleh PT. Wahana Prakasa Utama Cabang Jatim senilai Rp. 890.406.000, Supervisi Pengendalian Banjir 3 (Tiga) Sungai di Kabupaten Ponorogo dan Anak sungainya Tahap I oleh PT. Manggala Karya Bangun Sarana KSO, PT. Gunung Giri Engineering Consultant Jo, PT. Skala Pilar Lima senilai Rp. 1.303.570.000, Supervisi Pembangunan Reveretment Kali Anyar Hilir Tirtonadi oleh PT. Arun Prakasa Informindo senilai Rp. 1.770.183.800, Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Bendo di Kabupaten Ponorogo (Tahap II) oleh PT. Teknik Jaya Lestari senilai 13.222.596.730. "Selamat bekerja, semoga semua berjalan dengan lancar. Jangan lupa untuk menjaga protokol kesehatan dimanapun berada," pesan Dr. Ir. Agus Rudyanto, M.Tech selaku Kepala BBWSBS(BBWSBS).

Author :

Tags :

Postingan Lainnya

15 February 2021

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Tukul di Kabupaten Pacitan

Baca Selengkapnya

05 February 2021

Penandatanganan Kontrak Bersama Paket-paket di Lingkungan BBWSBS

Baca Selengkapnya

15 February 2021

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Tukul di Kabupaten Pacitan

Baca Selengkapnya