24 February 2026
Hai #KoncoBengawan,
Tahukah kamu bahwa ada pembaruan regulasi terkait gratifikasi? Perubahan ini dilakukan untuk memperjelas ketentuan serta menyempurnakan mekanisme pelaporan agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Di lingkungan BBWS Bengawan Solo, pemahaman terhadap regulasi terbaru ini menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola yang bersih dan berintegritas. Beberapa poin yang diperbarui mencakup penyesuaian batas nilai wajar, mekanisme kelengkapan laporan, serta pengaturan penanganan pemberian tertentu.
Yuk, Simak informasi lengkapnya dan pastikan kita selalu selaras dengan ketentuan yang berlaku. Bersama, kita jaga komitmen integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Laporkan Dugaan Gratifikasi ke
Author : BBWS/Kompu BBWS Bengawan Solo
Tags : #SigapMembangunNegeriUntukRakyat #MengelolaAirUntukNegeri #LawanGratifikasi #BBWSBS
Postingan Lainnya
10 April 2021
Bendung Tirtonadi, Ikon Unggulan Bidang SDA di Kota Solo
Baca Selengkapnya
15 March 2022
Webinar Pengelolaan Air Tanah Wilayah Sungai Bengawan Solo
Baca Selengkapnya