Balai Besar Wilayah Sungai adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Pembentukan BBWS Sungai Citarum ini melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.