Balai Besar Wilayah Sungai adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Pembentukan BBWS Sungai Citarum ini melalui Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pengumuman Terbuka Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Citarum
Pengumuman Terbuka RPSDA WS Citarum
Konsultasi Publik - Periode Terbuka
Batas Waktu:
30 Okt 2025
Pengumuman Konsultasi Publik
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Citarum
Periode Konsultasi Publik: Berlaku hingga 30
Oktober 2025
Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan terhadap dokumen Rencana PSDA
melalui email resmi yang telah disediakan. Pastikan saran Anda dikirim sebelum
batas waktu yang ditentukan.