Frequently Asked Questions

Berikut daftar pertanyaan yang paling sering diajukan kepada kami:


Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik ?

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Apakah Tugas dan Fungsi BBWS Citarum?

Anda dapat membacanya di sini

Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik ?

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
Anda dapat memperolehnya melalui Layanan Informasi Publik di sini

Dimana saya dapat mengunduh Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum?

Anda dapat membaca dan mengunduhnya di sini

Bagaimana memperoleh informasi Layanan Perizinan Sumber Daya Air

Operasional Layanan

  • Tempat Pelayanan
    • Unit Pelayanan Perizinan,
      Balai Besar Wilayah Sungai Citarum,
      Jl. Inspeksi Cidurian Soekarno-Hatta STA 5600 Cipamokolan Rancasari Bandung 40292
  • Jadwal dan Waktu Pelayanan Unit Pelayanan Perizinan
    • Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d 15.30 WIB (Ishoma 12.00-13.00 WIB)
    • Jumat : 09.00 s.d. 16.00 (Ishoma 11.30-13.30)
  • Media Layanan
    • unitpelayananperizinansda@gmail.com
    • Website : https://satusinta.id/
    • Alamat : Balai Besar Wilayah Sungai Citarum,
      Jl. Inspeksi Cidurian Soekarno-Hatta STA 5600 Cipamokolan Rancasari Bandung 40292
    • Telepon : (021) 739-8614

Untuk Informasi Lebih lengkap silahkan membacanya di sini