Struktur Organisasi BBWS CITARUM


 

Struktur Organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Citarum

Organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Citarum adalah tipe A dengan susunan organisasi sebagai berikut :

  • Bagian Umum dan Tata Usaha
  • Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya
  • Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air
  • Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
  • Bidang Operasi dan Pemeliharaan
  • Kelompok Jabatan Fungsional

  • Bagian Umum dan Tata Usaha

    Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, pelaksanaan pembinaan pegawai, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai besar.

    Susunan organisasi Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.


    Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air

    Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan pola, program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah.

    Susunan organisasi Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.


    Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air

    Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan sumber air, serta pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta pelaksanaan penyusunan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai.

    Susunan organisasi Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.


    Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air

    Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik bidang irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, konservasi tampungan air, air tanah, dan air baku, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air, serta pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, konservasi tampungan air, air tanah, dan air baku, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku.

    Susunan Organisasi Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.


    Bidang Operasi dan Pemeliharaan

    Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ dan garis sempadan jaringan irigasi, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air serta penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.

    Susunan Organisasi Bidang Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

    • Tugas dan Fungsi
    • Profil Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Informasi Pejabat
    • Lokasi Kantor