Kegiatan Pembayaran Uang Kerugian


Kategori :

Friday, 18 October 2024


Kegiatan Pembayaran Uang Kerugian

Salah satu tahapan dalam pembangunan infrastruktur adalah pengadaan tanah melalui pembebasan lahan masyarakat yang terdampak pembangunan dengan cara memberi ganti kerugian yang adil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur ganti kerugian.

 

Kamis (18/10), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum melaksanakan pembayaran uang ganti rugi atau yang disebut (UGR) kepada para pemilik lahan yang terkena dampak bendungan Cibeet.

 

Pada kesempatan ini, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan Sandi Erryanto, ST., MT menyampaikan harapan bahwa melalui pembayaran uang ganti kerugian dan pemutusan hubungan hukum serta pelepasan hak pengadaan tanah, pembangunan Bendungan Cibeet bisa berjalan lancar dan kondusif sesuai dengan aturan yang sudah disepakati.

 

Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) tersebut dilakukan bersama 76 pemilik lahan dengan total luasan sebesar 15,31 hektar yang terdiri dari 102 bidang lahan.