Seputar BBWS Citarum
Kegiatan Pembayaran Uang Kerugian
Kategori :
Friday, 18 October 2024
Salah satu tahapan dalam pembangunan infrastruktur adalah
pengadaan tanah melalui pembebasan lahan masyarakat yang terdampak pembangunan
dengan cara memberi ganti kerugian yang adil sebagaimana yang tertuang dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur ganti kerugian.
Kamis (18/10), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum
melaksanakan pembayaran uang ganti rugi atau yang disebut (UGR) kepada para
pemilik lahan yang terkena dampak bendungan Cibeet.
Pada kesempatan ini, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan Sandi
Erryanto, ST., MT menyampaikan harapan bahwa melalui pembayaran uang ganti
kerugian dan pemutusan hubungan hukum serta pelepasan hak pengadaan tanah,
pembangunan Bendungan Cibeet bisa berjalan lancar dan kondusif sesuai dengan
aturan yang sudah disepakati.
Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) tersebut dilakukan bersama
76 pemilik lahan dengan total luasan sebesar 15,31 hektar yang terdiri dari 102
bidang lahan.