Penyusunan LAKIP 2016
15 November 2016
Foto : Penyusunan LAKIP 2016
?Hal tersebut sesuai dengan Intruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB No. 35 Tahun 2011 tentang Petunjuk Evaluasi Lakip Instansi Pemerintah, dan Instruksi Menteri PU No. 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Lakip di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Penyusunan LAKIP yang benar akan sangat membantu dalam evaluasi kinerja BBWS/BWS dan menjamin penggunaan sumber daya yang konsisten. Untuk itu diperlukan adanya komitmen antara pimpinan dan seluruh jajarannya dalam penyusunan LAKIP. Laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) merupakan rangkuman laporan akuntabilitas kinerja dari BBWS, BWS dan Satker di daerah dan Satker Pusat yang disampaikan secara berjenjang sesuai dengan INPRES No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Bagikan :