BWS Sumatera II Medan Gelar Konsultasi Publik Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air WS BNBB
BWS Sumatera II Medan - Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II menggelar konsultasi publik mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (PNBP BJPSDA) Wilayah Sungai Batang Natal Batang Batahan (BNBB) di Karibia Boutique Hotel. Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 hari, 26-27 Agustus 2024 dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan mulai dari Pemerintah Daerah hingga Pelaku Usaha.
Teknik Pengairan Madya, Herbet Sihite menjelaskan bahwa proses tahapan dari penetapan PNBP BJPSDA salah satunya harus melalui sosialisasi karena telah diatur dalam Permen No. 08 Tahun 2014. “Hasil sosialisasi yang telah didapatkan nanti akan dibawa ke tim verifikasi dan begitulah langkahnya untuk menuju penetapan dari BJPSDA,” jelasnya.
Narasumber yang hadir pada konsultasi publik ini menyampaikan berbagai macam materi, mulai dari sosialisasi Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Permen PUPR No. 2 tahun 2024, pemantauan dan pengawasan pengguna SDA, kebijakan pemungutan dan penggunaan PNBP BJPSDA, tata cara perhitungan BJPSDA, dan kajian perhitungan tarif PNBP BJPSDA.
Herbet Sihite menjelaskan dengan hadirnya aturan PNBP BJPSDA dapat membantu pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air. “Dengan lahirnya Undang-Undang No. 17 tahun 2019 dan Undang-Undang No. 7 tahun 2008 dapat meringankan beban pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya air. Selain itu kepada pengusaha ataupun masyarakat yang menggunakan air dari sungai ataupun sumber air lainnya diharapkan dapat memberikan partisipasi dengan memberikan biaya jasa,” tuturnya.
Konsultasi publik tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya air. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta kebijakan BPJSDA yang adil dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat.