Visi

Visi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat dirumuskan sebagai berikut :

Sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian PUPR 2020-2024, visi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah sebagai berikut :
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Andal, Responsif, Inovatif dan Profesional dalam Pelayanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden”

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, sebagai penjabarannya dituangkan dalam bentuk misi yang dapat memberikan arah, tujuan yang ingin dicapai dan memberikan fokus terhadap program yang akan dilaksanakan serta untuk menumbuhkan partisipasi semua pihak.


Misi

Pencapaian visi tersebut dilaksanakan melalui pelaksanaan misi Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut: :

Memberikan dukungan teknis dan administratif serta analisis yang cepat, akurat, dan responsif kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta penyelenggaraan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Presiden dalam menyelenggarakan pembangunan infrastruktur sumber daya air, konektivitas, perumahan dan permukiman dalam suatu pengembangan infrastruktur wilayah yang terpadu;
Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang tata kelola, perencanaan, pengawasan, informasi, dan hubungan kelembagaan;
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, penyelenggaraan jasa konstruksi, dan pembiayaan infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.