Sejarah

Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV sebagai unit pelaksana teknis dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dengan melaksanakan konservasi, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau dan embung, Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerja BWS Kalimantan IV adalah Wilayah Sungai Mahakam.

Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (WS) dilakukan dengan berpedoman pada Dokumen Pola Pengelolaan SDA WS Mahakam, Rencana Pengelolaan SDA WS Mahakam. Wilayah Sungai (WS) Mahakam sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai merupakan wilayah sungai lintas provinsi, yaitu meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Barat.

Sejarah Nomenklatur