TKPSDA

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) WS Mahakam telah terbentuk melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1088/KPTS/M/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sumber Daya Air Wilayah Sungai Mahakam yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 424/KPTS/M/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sumber Daya Air Wilayah Sungai Mahakam, sebagai wadah koordinasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air khususnya pada Wilayah Sungai Mahakam, serta tercapainya kesepahaman antar sektor, antar wilayah, dan antar pemilik kepentingan.


TUGAS TKPSDA WS MAHAKAM

  • Pembahasan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada WS Mahakam;
  • Pembahasan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air pada WS Mahakam;
  • Pembahasan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) pada WS Mahakam;
  • Pembahasan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) pada WS Mahakam;
  • Pembahasan Pendayagunaan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada WS Mahakam;
  • Pemberian Pertimbangan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait permasalahan pengelolaan sumber daya air pada WS Mahakam.

FUNGSI KOORDINASI TKPSDA WS MAHAKAM

  • Konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air pada WS Mahakam, serta tercapainya kesepahaman antar sektor, antar wilayah, dan antar pemilik kepentingan;
  • Pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antar wilayah, serta antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada WS Mahakam;
  • Kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada WS Mahakam.

KEANGGOTAAN TKPSDA WS MAHAKAM

TKPSDA WS Mahakam memiliki 32 anggota yang terdiri dari 16 anggota dari unsur pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan 16 anggota dari unsur organisasi/asosiasi non pemerintah. Dalam pembagiannya diuraikan pada gambar di bawah.

Unsur Pemerintah Unsur Non Pemerintah
Pemerintah Pusat 2 Instansi Masyarakat Adat 1 Kelembagaan
Pemerintah Provinsi 5 Instansi Pengguna Air Untuk Pertanian 1 Kelembagaan
Pemerintah Kabupaten/Kota 9 Instansi Pengusaha Air Minum 3 Instansi
      Lembaga Konservasi SDA 3 Lembaga
      Pengguna SDA Untuk Transportasi 1 Lembaga
      Pengguna SDA Untuk Pariwisata/Olahraga 2 Lembaga
      Pengusaha Bidang Kehutanan 1 Lembaga
      Pengendali Daya Rusak Air 3 Lembaga
Total 16   Total 16  

SEKRETARIAT TKPSDA WS MAHAKAM

Kantor Sekretariat TKPSDA WS MAHAKAM beralamat di Jalan M.T. Haryono No. 36, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur