Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mahakam Periode I telah terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 581/KPTS/M/2010 tanggal 23 November 2010 tentang pembentukan TKPSDA Wilayah Sungai Mahakam, dan telah diperpanjang dengan SK Nomor 523/KPTS/M/2016 tanggal 21 Juli 2016 tentang Perpanjangan Sementara Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mahakam. Ketua TKPSDA WS Mahakam dijabat oleh Kepala BAPPEDA Provinsi Kalimantan Timur secara bergantian dengan Kepala BAPPEDA Provinsi Kalimantan Utara dan Ketua Harian dijabat oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Kalimantan Timur.
TKPSDA WS merupakan wadah koordinasi dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang secara umum menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
- Konsultansi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air, serta tercapainya kesepahaman antar sektor, antar wilayah, dan antar pemilik kepentingan;
- Pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antar wilayah, serta antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
- Kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) pada tingkat Wilayah Sungai, maka tugas pokok dan fungsi TKPSDA WS Mahakam yaitu:
- Pembahasan Rancangan Pola dan Rancangan Rencana pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Mahakam guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- Pembahasan Rancangan Program dan Rancangan Rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Mahakam guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
- Pembahasan Usulan Rencana Alokasi Air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai Mahakam guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
- Pembahasan Rencana Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Wilayah Sungai Mahakam untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
- Pembahasan Rancangan pendayagunaan sumber daya manusia, keuangan, peralatan, dan kelembagaan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Mahakam;
- Pemberian Pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Mahakam.
TKPSDA WS Mahakam memiliki 32 (tiga puluh dua) anggota yang terdiri dari 16 (enam belas) anggota dari unsur pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan 16 (enam belas) anggota dari unsur organisasi/asosiasi non pemerintah.
Unsur Pemerintah | Unsur Non Pemerintah | ||||
---|---|---|---|---|---|
Pemerintah Pusat | 2 | Instansi | Masyarakat Adat | 1 | Kelembagaan |
Pemerintah Provinsi | 5 | Instansi | Pengguna Air Untuk Pertanian | 1 | Kelembagaan |
Pemerintah Kabupaten Kota | 9 | Instansi | Pengusaha Air Minum | 3 | Instansi |
Lembaga Konservasi SDA | 3 | Lembaga | |||
Pengguna SDA Untuk Transportasi | 1 | Lembaga | |||
Pengguna SDA Untuk Pariwisata | 2 | Lembaga | |||
Pengusaha BIdang Kehutanan | 1 | Lembaga | |||
Pengendalian Daya Rusak Air | 3 | Lembaga |
Kantor Sekretariat TKSPDA WS Mahakam
TKPSDA WS Batanghari berkedudukan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan IV Samarinda dengan kantor Sekretariat beralamat di Jalan M.T. Haryono No. 36 Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
: (0541) 2088390: tkpsda.wsmahakam2022@gmail.com
: https://www.tkpsdawsmahakam.site/