Penerapan Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual (KARIS/KARSU ASN Virtual)

📢 Pengumuman

Penerapan Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual (KARIS/KARSU ASN Virtual)

Dalam rangka mendukung transformasi digital administrasi kepegawaian serta implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara (KARIS/KARSU ASN) dalam bentuk virtual sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2024.

KARIS/KARSU ASN Virtual merupakan identitas resmi istri atau suami ASN (PNS dan PPPK) dalam format digital yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi dan layanan kepegawaian, serta berlaku selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN.

🎯 Tujuan Penerapan

Penerapan KARIS/KARSU ASN Virtual bertujuan untuk:

  • Memberikan kepastian dan kemudahan layanan administrasi kepegawaian;

  • Meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan data kepegawaian;

  • Mendukung kebijakan digitalisasi dokumen resmi pemerintah.

🪪 Bentuk dan Informasi Kartu

KARIS/KARSU ASN Virtual tersedia dalam format portrait atau landscape dan memuat antara lain:

  • Identitas ASN dan pasangan;

  • Nomor Induk ASN;

  • Foto pasangan;

  • QR Code berisi data kepegawaian dan status perkawinan;

  • Nomor seri serta tanggal penerbitan kartu.

📝 Persyaratan dan Prosedur

ASN yang telah menikah dapat mengajukan KARIS/KARSU ASN Virtual melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dengan melakukan pemutakhiran data riwayat keluarga serta melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

📥 Akses dan Penggunaan

KARIS/KARSU ASN Virtual dapat diakses dan diunduh langsung oleh ASN yang bersangkutan melalui sistem informasi yang dikelola oleh BKN dan dapat digunakan sebagai dokumen administrasi kepegawaian yang sah.

File Unduhan