Wamen PU Diana Kusumastuti meninjau sejumlah infrastruktur penanganan pasca bencana Palu dan mengevaluasi potensi pemanfaatan lahan eks likuifaksi di Sulawesi Tengah, Rabu (11/12).
“Kami ada proyek pembangunan jalan di Desa Jono Oge, di kiri-kanan jalan ada lahan bekas likuifaksi seluas 250 ha yang tidak termanfaatkan. Saya usul untuk mendukung swasembada pangan, lahan tersebut digunakan untuk pertanian,” kata Wamen Diana.
Di Desa Jono Oge, Kementerian PU telah membangun lahan percontohan pertanian dengan metode efisiensi penggunaan air untuk memitigasi potensi likuifaksi berulang terjadi. Lahan 1.000 m2 ini telah dimanfaatkan untuk bawang merah batu yang ditanam perdana pada Juni 2024 dengan hasil panen pertama 150 kg.
“Selain itu, di sini ada 1.500 ha lahan potensial di luar dari D.I Gumbasa, dengan memanfaatkan air tanah di daerah yg berpotensi likuifaksi, yang bisa digarap untuk mendukung swasembada pangan. Bisa bawang merah batu atau padi tergantung kebutuhannya,” ungkap Wamen Diana.
Pemanfaatan lahan ditargetkan dilaksanakan pada 2025 dengan memanfaatkan air irigasi dan sebagian dari air sumur pantau likuifaksi.
#SigapMembangunNegeri
Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021. Perayaan Idul Adha tahun ini masih dalam kondisi di tengah peningkatan jumlah penderita wabah…
Serah terima jabatan pejabat perbendaharaan Tahap II di Lingkungan Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu, Ditjen SDA, Kementerian PUPR dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai…
Poso, 10 Juni 2021 – Sebagai tindak lanjut mewujudkan keadilan dalam pengelolaan Danau Poso, telah digelar Kunjungan Kerja Advokasi Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI beserta…
Palu, 23 Maret 2020 – Menindaklanjuti undangan Dirjen SDA bersama para Direktur/Kapus, BWS Sulawesi III Palu turut serta mengikuti video conference Rapat Pelaksanaan…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved