Wamen PU Diana Kusumastuti meninjau sejumlah infrastruktur penanganan pasca bencana Palu dan mengevaluasi potensi pemanfaatan lahan eks likuifaksi di Sulawesi Tengah, Rabu (11/12).
“Kami ada proyek pembangunan jalan di Desa Jono Oge, di kiri-kanan jalan ada lahan bekas likuifaksi seluas 250 ha yang tidak termanfaatkan. Saya usul untuk mendukung swasembada pangan, lahan tersebut digunakan untuk pertanian,” kata Wamen Diana.
Di Desa Jono Oge, Kementerian PU telah membangun lahan percontohan pertanian dengan metode efisiensi penggunaan air untuk memitigasi potensi likuifaksi berulang terjadi. Lahan 1.000 m2 ini telah dimanfaatkan untuk bawang merah batu yang ditanam perdana pada Juni 2024 dengan hasil panen pertama 150 kg.
“Selain itu, di sini ada 1.500 ha lahan potensial di luar dari D.I Gumbasa, dengan memanfaatkan air tanah di daerah yg berpotensi likuifaksi, yang bisa digarap untuk mendukung swasembada pangan. Bisa bawang merah batu atau padi tergantung kebutuhannya,” ungkap Wamen Diana.
Pemanfaatan lahan ditargetkan dilaksanakan pada 2025 dengan memanfaatkan air irigasi dan sebagian dari air sumur pantau likuifaksi.
#SigapMembangunNegeri
Jakarta - Memperingati HUT ke -24 Dharma Wanita Persatuan (DWP), Hari Bakti PU ke-78, dan Hari Ibu ke-95 Tahun 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)…
Sigi 08/09/21 – Pekerjaan River Improvement and Sediment Control in Paneki, Salua, and Bangga River JICA Loan IP-580 di Kabupaten Sigi, Prov. Sulawesi Tengah, oleh Kementerian…
Sebagai salah satu bentuk kepedulian Insan PUPR kepada tenaga kesehatan/pasien COVID-19 dan masyarakat yang terdampak, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melaksanakan…
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu menyelenggarakan Pelatihan Penyegaran bagi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) untuk Program Integrated Participatory Development…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved