Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai.
- Penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai
- Penyusunan rencana dan program, studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan Sumber Daya Air
- Persiapan, penyusunan rencana dan dokumen pengadaan barang dan jasa
- Penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian ijin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan Sumber Daya Air
- Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
- Pengelolaan sistem hidrologi
- Penyelenggaraan data dan informasi Sumber Daya Air
- Fasilitasi kegiatan Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
- Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Air
- Pelaksanaan ketatausahaan Balai Wilayah Sungai
- pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan (ULP)
POSTER
KONTAK
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved