SDA-net

Tugas Pokok & Fungsi



Tugas

Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai.


Fungsi

  1. Penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai
  2. Penyusunan rencana dan program, studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan Sumber Daya Air
  3. Persiapan, penyusunan rencana dan dokumen pengadaan barang dan jasa
  4. Penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian ijin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan Sumber Daya Air
  5. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
  6. Pengelolaan sistem hidrologi
  7. Penyelenggaraan data dan informasi Sumber Daya Air
  8. Fasilitasi kegiatan Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
  9. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Air
  10. Pelaksanaan ketatausahaan Balai Wilayah Sungai
  11. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan (ULP)

BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI III

http://sda.pu.go.id/bwssulawesi3

Tentang Kami

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


Link Terkait

Kemen PUPR     Ditjen SDA

Kontak

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
Jl. Abdurachman Saleh No. 230 Palu
Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia
Telp. (0451) 482147
Fax. (0451) 482101


Follow Us

       

Lokasi


© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved