Perizinan Pengelolaan Sumber Daya Air Perlu Dicermati Dengan Baik
Kementerian PU-PR •
Perizinan pengelolaan sumber daya air harus dilakukan hati-hati karena menyangkut aspek sumber, daya dan air itu sendiri, yang bergantung pada aspek apa dan apa yang hendak dioptimalkan. Hal itu disampaikan Direktur Bina Penatagunaan SDA, Arie Setiadi, dalam sesi pembekalan Workshop Sinkronisasi Penyiapan Usulan Program Air Baku Tahun 2015 di Denpasar, (19/2). "Perizinan tersebut penting, karena walaupun Indonesia memiliki potensi air sebesar 3,9 triliun m3 per tahun dan nomor 5 di dunia, secara spasial dan temporal kondisinya berbeda karena dipengaruhi banyak faktor. Hal ini perlu dicermati dengan baik," tuturnya.
Arie Setiadi mengatakan dalam waktu dekat pemerintah berencana mengeluarkan peraturan mengenai hak guna air, dimana pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup minimum masyarakat akan air, yaitu sebesar 60 liter per hari per orang dengan jarak tempuh 20 menit berjalan kaki. "Ini adalah tantangan bagaimana mengatur, mengelola dan memantau pemanfaatan SDA. Sebab berbicara mengenai mengatur, salah satu instrumennya adalah mengeluarkan izin."
"Kesulitan yang kita hadapi terkait perizinan ini adalah belum selesainya pola dan rencana pengelolaan SDA kita," lanjut Arie Setiadi. "Kita belum punya rencana alokasi air. Bagaimana kita bisa memberikan izin kalau kita tidak tahu alokasi dan potensi airnya. Jadi saya berpesan kepada seluruh balai untuk segera menyelesaikan pola dan rencana”, sambungnya. Direktur Bina Pengelolaan SDA juga mengingatkan akan pentingnya berdiskusi dengan Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Penataan Ruang mengenai pengembangan wilayah terkait dengan pengambilan pasokan air minum dan air baku. Hal ini dikarenakan perizinan yang menjadi wewenang Ditjen SDA adalah hanya yang terkait sungai strategis nasional, lintas provinsi, dan lintas negara.
Ia juga meminta penanggungjawab perencanaan dan OP harus duduk bersama supaya tidak timbul perbedaan visi dan data saat penerapan izin. Pencatatan alokasi air, neraca air dan data hidrologi yang lengkap akan menunjang dalam pemberian perizinan. Izin pemanfaatan air harus memperhatikan kesinambungan sumber daya air. Dalam hal penggunaan air untuk kepentingan industri, air yang dikembalikan ke sungai harus diolah menurut standar dan sertifikasi dari lembaga tertentu, lalu diinspeksi dan dilaporkan. Hal ini harus dilaksanakan karena pada hakikatnya water quantity dan water quality adalah satu kesatuan.
Arie Setiadi menggarisbawahi bahwa perizinan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjaga keadilan pemanfaatan air dengan prioritas untuk memenuhi kebutuhan air minum dan pertanian rakyat, serta untuk menjaga keamanan dan kemudahan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan. "Perizinan ini adalah etalase kinerja Ditjen SDA karena merupakan salah satu service langsung Ditjen SDA ke masyarakat. Jadi pastikan data hidrologi harus bagus dan lengkap, karena jika datanya tidak baik, kita juga tidak dapat memberikan service yang baik," pungkasnya.
Sumber : sda.pu.go.id
Berita
Sidang V Tim Koordinasi Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Aceh Meureudu 2024 Digelar di The Pade Hotel
Sidang IV Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Periode II Tahun 2024
Konsolidasi Pelayanan Publik pada BWS Sumatera I
Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Sehat dan Produktif, BWS Sumatera I Laksanakan Tes Kesehatan Rutin
Sidang IV TKPSDA Wilayah Sungai Woyla-Bateue Periode III Tahun 2024
Rapat Tim Self Asessment River Basin Organization Performance Benchmarking (RBO PB) - River Basin Organization Pengelolaan Irigasi (RBO PI)