Balai Teknik Rawa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang rawa
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Rawa menyelenggarakan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 49, meliputi:
A. Penyusunan Rencana, Program, Dan Anggaran,
B. Pelaksanaan Pengembangan Dan Perekayasaan,
C. Pelaksanaan Diseminasi,
D. Pelaksanaan Pelayanan Teknis Meliputi Pengujian,
E. Pengkajian, Inspeksi, Dan Sertifikasi,
F. Fasilitasi Pelaksanaan Alih Teknologi,
G. Penyiapan Dan Pengelolaan Data,
H. Pengelolaan Laboratorium,
I. Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan; Dan
J. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Dan Rumah Tangga Balai.
Untuk melaksanakan Fungsi tersebut Balai Teknik Rawa didukung oleh dua unsur organisasi yang terdiri dari Subbagian Umum dan Tata Usaha serta Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 51 menyebutkan bahwa tugas Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Tanya Kami 24 Jam