- Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan
- Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
- Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan serta Administrasi
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.