- Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan
 - Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
 - Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi
 - Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan serta Administrasi
 
                        Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.