Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) menggelar Diseminasi Pedoman Reviu BPKP atas Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan pada Rabu, 31 Mei 2017 bertempat di Gedung SDA, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Acara yang dibuka oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air Imam Santoso ini turut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Lolly Martina Martief, para pejabat di lingkungan Ditjen SDA, para perwakilan BPKP Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Imam dalam sambutannya menyampaikan pembangunan bendungan merupakan salah satu upaya yang dilakukan Ditjen SDA untuk mendukung ketahanan pangan dan energi yang merupakan salah satu target capaian dalam program prioritas nasional. Bendungan yang dibangun ini berfungsi untuk menampung ketersediaan air untuk mengurangi kejadian banjir pada musim penghujan, dan memenuhi kebutuhan air pada beberapa wilayah yang kekurangan air.
Pembangunan bendungan tentunya memerlukan berbagai kajian dan tahapan perencanaan teknis yang panjang, mulai dari penentuan lokasi dengan pemilihan tipe bendungannya yang akan berkorelasi langsung dengan manfaat dan biaya investasi yang harus dikeluarkan. Salah satu elemen penting dalam rangka mewujudkan pembangunan bendungan adalah ketersediaan tanah yang clear and clean, baik secara fisik maupun yuridis. Dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air khususnya bendungan, berbagai kendala kerap timbul dalam proses pembebasan tanah, diantaranya sengketa kepemilikan bidang tanah, batas bidang dan nilai ganti rugi yang tidak disepakati, alas hak yang tidak lengkap, isu lingkungan, kependudukan, budaya dan adat istiadat. Hal ini tentunya menghambat proses jalannya pengadaan tanah, yang pada akhirnya menghambat proses konstruksi.
Imam menambahkan saat ini berbagai regulasi telah dan akan terus disesuaikan untuk mempercepat dan memberikan kepastian kepada semua pihak yang terlibat di dalam proses pengadaan tanah. Salah satunya adalah Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pengadaan tanah yang mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratisasi, dan adil. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan regulasi untuk mempermudah proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum khususnya dalam aspek pembiayaan, yaitu Peraturan Presiden No.102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Peraturan Presiden ini dibentuklah LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) yang salah satu tugasnya adalah mendanai pengadaan tanah untuk infrastruktur strategis nasional. Disamping itu, dalam regulasi ini juga dinyatakan dengan jelas peran dari BPKP untuk ikut mengawasi jalannya proses pengadaan tanah, agar dicapai hasil yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir sambutannya, Imam memberikan apresiasi kepada BPN, BPKP dan LMAN yang telah bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam proses pengadaan tanah untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur sumber daya air. Kerjasama ini merupakan bagian dari kegiatan strategis nasional dalam mendukung program Nawacita. (dro KompuSDA)
- kompusda