Jakarta – Untuk mendukung ketahanan pangan,  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Sumberdaya Air berupaya memenuhi kebutuhan penyediaan air bagi kawasan pertanian melalui pemeliharaan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi kecil dibawah 150 hektar, irigasi tersier dan irigasi desa yang dilakukan melalui program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dengan cara Pemberdayaan Petani Pemakai Air (P3A) atau Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) atau induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

"Pada program ini, yang dilakukan tidak hanya membangun fisik saluran irigasi, tetapi juga pemberdayaan masyarakat. Kementerian PUPR tidak hanya membangun jalan tol dan jembatan, namun juga padat karya sehingga uang juga berputar di desa," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Menurutnya, program P3-TGAI tersebut merupakan salah satu program pembangunan Infrastruktur  Berbasis Masyarakat (IBM) yang harus ditingkatkan dari waktu ke waktu dan tetap diprioritaskan pada tahun 2018 karena menyentuh langsung kebutuhan publik. Program ini diselenggarakan melalui bentuk pemberdayaan dan partisipasi masyarakat sehingga memberikan kontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja.

Sejak tahun 2014 program P3-TGAI telah dilaksanakan di 1.024 lokasi, meningkat pada tahun 2015 menjadi 1.505 lokasi, dan tahun 2016 di 900 lokasi.  Untuk Tahun 2017 kata Menteri Basuki, program P3-TGAI ditargetkan tersebar di 3.000 lokasi di 30 provinsi pada 33 wilayah sungai dengan dana mencapai Rp 600 miliar. Salah satu wilayah yang memiliki antusiasme tinggi untuk melaksanakan program ini adalah Pulau Buru dan Seram di Maluku.

“Setidaknya sebanyak 30 desa di Pulau Buru dan Seram, Provinsi Maluku dengan total dana sebesar Rp 5,3 miliar akan melakukan percepatan dan peningkatan tata guna air irigasi," terangnya.

Sedangkan pada tahun 2018 sendiri, jumlah lokasi P3-TGAI direncanakan lebih banyak lagi menjadi 4.000 lokasi dengan estimasi dana Rp 800 miliar. Penambahan tersebut disebabkan efektifitas program, partisipasi dan kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi.

P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola melalui pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk tiap kawasan adalah sebesar Rp 200 juta dengan proporsi 90 persen untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk pendampingan oleh P3A.

Lingkup kegiatannya yaitu : (1) perbaikan jaringan irigasi untuk mengembalikan kondisi dan fungsi saluran dan/atau bangunan irigasi seperti semula secara parsial; (2) rehabilitasi jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula; dan (3) peningkatan kondisi dan fungsi jaringan irigasi atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi eksisting dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.

Sedangkan prioritas dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi adalah daerah Irigasi kecil dengan luas kurang dari 150 ha dan/atau Irigasi Desa dan jaringan irigasi tersier pada Daerah Irigasi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (*)

 

  • kompusda

Share this Post