27 Februari 2026
Pengumuman
Bagi Sahabat yang telah melakukan kegiatan penggunaan atau pengusahaan sumber daya air, atau pengalihan alur sungai,
namun belum memiliki izin, segera ajukan perizinan paling lambat 31 Maret 2026.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Layanan Perizinan SDA
📞 0812-1110-0662
✉️ perizinansda@pu.go.id
Dasar Peraturan dan Tata Cara Pengajuan Izin
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#BBWSBrantas
27 Februari 2026
19 Februari 2026
10 Februari 2026
23 Desember 2025