Bendungan Setu Patok: Penopang Ketahanan Pangan dan Penggerak Ekonomi Lokal Kabupaten Cirebon
Bendungan Setu Patok yang terletak di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, merupakan salah satu infrastruktur vital dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah kerja BBWS Cimanuk Cisanggarung. Dengan kapasitas tampung mencapai 10.199.558 meter kubik, bendungan ini menjadi sumber utama air irigasi yang menopang Daerah Irigasi (DI) Setu Patok dengan total luas layanan 1.408 hektare. Kawasan layanan tersebut mencakup Saluran Induk Argasunya seluas 917 hektare dan Saluran Induk Luwung seluas 491 hektare, yang menjadi penopang utama produktivitas pertanian di wilayah Kabupaten Cirebon bagian timur.
Dari sisi teknis, bendungan ini berperan penting dalam menjamin ketersediaan air irigasi sepanjang tahun, sekaligus berfungsi sebagai pengendali banjir saat musim hujan dan penyimpan cadangan air saat musim kemarau. Pengaturan debit dilakukan secara terukur melalui sistem pengelolaan pintu air dan jaringan saluran sekunder, sehingga pasokan air ke lahan pertanian dapat tersalurkan secara merata dan efisien. Upaya ini mendukung peningkatan indeks pertanaman serta menjaga stabilitas produksi pangan daerah sebagai bagian dari program swasembada pangan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum.
Selain fungsi teknisnya, Bendungan Setu Patok juga memiliki potensi besar di sektor pariwisata air. Pemandangan alam yang memadukan perairan bendungan dengan latar perbukitan dan hamparan sawah menjadikannya salah satu destinasi wisata potensial di Kabupaten Cirebon. Pemerintah daerah bersama masyarakat sekitar secara bertahap mengembangkan kawasan ini sebagai objek wisata berbasis konservasi sumber daya air, dengan tetap mempertahankan fungsi utama bendungan sebagai penyedia air dan pengendali banjir.
Dari sisi sosial-ekonomi, keberadaan bendungan ini memberikan dampak multiplikatif bagi masyarakat sekitar. Produktivitas pertanian yang meningkat menciptakan stabilitas pendapatan bagi petani, sementara aktivitas wisata air turut membuka lapangan kerja baru dan peluang usaha bagi pelaku UMKM lokal. Dengan demikian, Bendungan Setu Patok tidak hanya menjadi infrastruktur pengairan, tetapi juga penggerak kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
Pembangunan dan pengelolaan Bendungan Setu Patok mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan, serta sejalan dengan kebijakan nasional dalam pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Melalui peran aktif BBWS Cimanuk Cisanggarung, bendungan ini diharapkan terus menjadi instrumen strategis dalam menjaga ketahanan pangan, konservasi air, dan peningkatan ekonomi daerah secara terpadu dan berkesinambungan.