Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

© 2024 Balai Besar Wilayah Sungai Pemali - Juana.

Berita Terkini & Pengumuman

Audiensi Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah Usulan Program Prioritas SDA di Kabupaten Jepara

Audiensi Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah Usulan Program Prioritas SDA di Kabupaten Jepara


Beranda >> Berita Terkini & Pengumuman

  08 Februari 2022



Audiensi Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah Usulan Program Prioritas SDA di Kabupaten Jepara

Foto : Audiensi Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah Usulan Program Prioritas SDA di Kabupaten Jepara


BBWS Pemali Juana menerima audiensi dari Komisi B DPRD Jawa Tengah bersama para kepala desa dari Desa Sowan Lor, Menganti, Sukosono, Tedunan, Kali Anyar, Bugel, dan Bulakbaru Kabupaten Jepara, pada Senin 7 Februari 2022 di Ruang Rapat Kedungombo BBWS Pemali Juana.

Audiensi ini diterima oleh Kepala BBWS Pemali Juana Muhammad Adek Rizaldi, Kabid KPI SDA Anggraeni Achmad, Kabid PJSA Mustafa, Kepala SNVT PJSA Yulius, PPK Sungai Pantai 1 Fuad Kurniawan, dan PPK OP 2 Rendra Arif.

Pada kesempatan ini, dilakukan penyampaian usulan dan program kegiatan di Kabupaten Jepara, Demak, Kudus, terkait sungai-sungai yang mengalami pendangkalan karena sedimentasi, serta permasalahan daerah irigasi dan penanganan bangunan liar di sempadan sungai.

"Sepanjang tahun 2020-2021 BBWS Pemali Juana telah menormalisasi 7 sungai yaitu Sungai Juana, SWD I, SWD II, Tuntang, Gelis, Jajar, dan Blorong, dengan total panjang 86 km dan volume galian sebesar 5.09 juta m3. Penanganan ini dilakukan berdasarkan skala prioritas daerah yang terdampak lebih besar. Penanganan pada titik-titik prioritas dilakukan dengan OP untuk mengurangi dampak permasalahan," ucap Kepala BBWS Pemali Juana Muhammad Adek Rizaldi.

Beliau juga menekankan bahwa permasalahan utama terletak pada hulu, menjadi tanggungjawab untuk ditangani bersama-sama dengan sinergi seluruh stakeholder terkait, sehingga penanganan yang dilakukan tidak hanya bersifat sementara.

Terkait permasalahan irigasi, dikembalikan lagi dengan merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2015 terkait Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.


Bagikan :

Cetak