Konfirmasi dan Klarifikasi Sertifikat Hak Milik Nomor 4591 ds. Lerep, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang
05 Juli 2022
Foto : Konfirmasi dan Klarifikasi Sertifikat Hak Milik Nomor 4591 ds. Lerep, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang
BBWS Pemali Juana melaksanakan kegiatan Konfirmasi dan Klarifikasi Terbitnya SHM No. 4591 Desa Lerep Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang, pada Selasa 5 Juli 2022.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan adanya kegiatan pengurugan pada bantaran Sungai Garang dan hasil peninjauan lapangan tim BBWS Pemali Juana bersama DPU Kab. Semarang.
Dari BBWS Pemali Juana dihadiri oleh Kabag. Umum dan Tata Usaha Ardhyta Agus Setiawan, Kepala Bidang OP SDA Andri Rachmanto Wibowo, Kepala Satker OP SDA Andi Sofyan, Tim PPNS BBWS Pemali Juana, dan diikuti oleh instansi terkait seperti DPU Kab. Semarang, Kantor ATR/BPN Kab. Semarang, Satpol PP Kab. Semarang, Camat Ungaran Barat, dan Kepala Desa Lerep.
"Pemanfaatan sempadan sungai harus merujuk ke Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015. Hal ini untuk kebaikan masyarakat agar terhindar dari daya rusak air dan memudahkan akses jika sungai memerlukan penanganan Kementerian PUPR. Bangunan yang sudah ada/eksisting ditetapkan sebagai status quo dan tidak boleh ditingkatkan. Perlu kerjasama BBWS Pemali Juana, BPN, dan Pemerintah Daerah untuk penataan sempadan sungai," ucap Kepala Bidang OP SDA Andri Rachmanto Wibowo.
Berikutnya terhadap ketidaksesuaian tersebut, akan dilakukan peninjauan lapangan kembali untuk memperjelas batas antara sertifikat HM dengan jalan.
Bagikan :