Pemberian Ganti Rugi Tahap II Warga Terdampak Pembangunan Waduk Jragung
05 Agustus 2022
Foto : Pemberian Ganti Rugi Tahap II Warga Terdampak Pembangunan Waduk Jragung
BBWS Pemali Juana melalui PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan pada Kamis 4 Agustus 2022 telah melaksanakan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan pelepasan hak untuk pembangunan Bendungan Jragung tahap II.
Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, dihadiri oleh Camat Pringapus, Kepala Desa Candirejo, perwakilan BPN Kabupaten Semarang, perwakilan Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN), Babinsa Desa Candirejo, Koramil Bergas, dan masyarakat pemilik lahan sebagai terdampak pembangunan bendungan Jragung.
“Umumnya masyarakat dan aparatur pemerintahan sangat mendukung proyek strategis nasional ini, karena memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya untuk pengairan namun juga pariwisata” ucap Febru Suryanto sebagai Camat Pringapus yang juga selaku anggota pelaksana pengadaan tanah.
Pada kesempatan ini pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan pelepasan hak untuk pembangunan Bendungan Jragung tahap II oleh PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BBWS Pemali Juana dengan memberikan ganti kerugian berupa uang sejumlah 43 bidang terdampak di wilayah Desa Candirejo.
Proses pelaksanaan diawali dengan penjelasan oleh pelaksana pengadaan tanah, kemudian berita acara pelepasan hak yang dipimpin oleh BPN dan divalidasi oleh LMAN, dan pembayaran tunai uang dalam bentuk rekening tabungan Bank BRI atas nama warga terdampak. Dengan pelaksanaan ini diharapkan pembangunan Bendungan Jragung dapat selesai pembangunannya sesuai target tahun 2024 dan dapat segera memberikan manfaat untuk DI irigasi Jragung seluas eksisting 4053 ha dan peningkatan 475 ha; mereduksi banjir 45% ; air baku sebesar 1 m3/ detik untuk wilayah Semarang, Demak dan Grobogan; PLTMH sebesar 1400 kW; dan Pariwisata.
Bagikan :