Pembinaan Penyusunan LAKIP
19 Oktober 2012
Foto : Pembinaan Penyusunan LAKIP
?Hal tersebut sesuai dengan Intruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB No. 35 Tahun 2011 tentang Petunjuk Evaluasi Lakip Instansi Pemerintah, dan Instruksi Menteri PU No. 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Lakip di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum,? ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Air Moh. Hasan dalam acara Pembinaan Penyusunan Lakip, (17/10), di Semarang.
Penyusunan LAKIP yang benar akan sangat membantu dalam evaluasi kinerja BBWS/BWS dan menjamin penggunaan sumber daya yang konsisten. Untuk itu diperlukan adanya komitmen antara pimpinan dan seluruh jajarannya dalam penyusunan LAKIP.
Moh. Hasan mengatakan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) merupakan rangkuman laporan akuntabilitas kinerja dari BBWS, BWS dan Satker di daerah dan Satker Pusat yang disampaikan secara berjenjang sesuai dengan INPRES No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Misi Ditjen SDA tahun 2010 - 2014 adalah menyelenggarakan pengelolaan SDA secara optimal untuk meningkatkan kelestarian fungsi dan keberadaan sumber daya air yang berkelanjutan, pemanfaatan SDA serta meminimalkan dampak daya rusak air seperti yang tertuang dalam Renstra Ditjen SDA 2010 ? 2014 yang sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, untuk mengukur tingkat capaian kinerja Ditjen SDA di setiap BBWS atau BWS sebagai unit Pengelola Wilayah Sungai harus mempunyai atau memulai menyusun Renstra 5 tahunan yang dirinci berdasarkan kegiatan per tahunan yang disebut dengan perencanaan stratejik dan merupakan penjabaran atau bagian dari Renstra Ditjen SDA.
Moh. Hasan berharap seluruh pimpinan dan staf balai, baik Satker dan SNVT berkomitmen untuk menyusun LAKIP tahun 2012 dan menyampaikan kepada Ditjen SDA secara tepat waktu dan selanjutnya memberikan kontribusi bagi Kementerian Pekerjaan Umum dalam upaya memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bagikan :