Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

© 2024 Balai Besar Wilayah Sungai Pemali - Juana.

Berita Terkini & Pengumuman

Penghargaan Bidang O&P Tingkat Nasional 2016

Penghargaan Bidang O&P Tingkat Nasional 2016


Beranda >> Berita Terkini & Pengumuman

  03 Agustus 2016



Penghargaan Bidang O&P Tingkat Nasional 2016

Foto : Penghargaan Bidang O&P Tingkat Nasional 2016


Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan memberikan Penghargaan Bidang Operasi dan Pemeliharaan (O&P) Tingkat Nasional 2016 pada 1 Agustus 2016 di Banjarmasin. Penghargaan tersebut terdiri atas Pemilihan Petugas O&P Jaringan Irigasi dan Rawa Teladan Tingkat Nasional yang pada tahun 2016 ini merupakan penyelenggaraan yang ke-9 (kesembilan) sejak tahun 2008, dan Pemilihan Komunitas Peduli Sungai, Pemilihan Unit Pengelola Bendungan (UPB), Pemilihan Petugas OP Bendung Tingkat Nasional yang sudah diselenggarakan sejak tahun 2015.

Kegiatan ini tidak hanya sekedar ajang untuk berkompetisi tetapi juga sebagai wahana silaturahmi dan tukar pengalaman yang baik antar wakil dari Provinsi seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta masyarakat dalam peningkatan kinerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air secara efektif dan efisien. Sebagai apresiasi, peserta yang terbaik tentunya perlu diberikan penghargaan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Mudjiadi dalam sambutannya mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri PUPR nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi dengan total luas irigasi 9.136.028 Ha mencakup ketentuan sebagai berikut yaitu Daerah Irigasi kewenangan Pemerintah sebanyak 406 D.I. dengan luasan 3.142.532 Ha; Daerah Irigasi kewenangan Provinsi sebanyak 1.296 D.I. dengan luasan 1.634.467 Ha; Daerah Irigasi kewenangan Kabupaten/Kota sebanyak 54.589 D.I. dengan luasan 4.359.028 Ha. Kewenangan tersebut meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.

Dengan adanya penetapan kewenangan tersebut, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melakukan pengelolaan irigasi antara lain melalui penyelenggaraan O&P Irigasi dan Rawa secara baik dan benar, sehingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan air irigasi khususnya kepada para petani dalam upaya peningkatan produktifitas padi untuk mendukung kedaulatan pangan yang menjadi target Kabinet Kerja Periode 2015-2019.

Mudjiadi menambahkan bahwa selain irigasi dan rawa, sungai juga memiliki manfaat yang sangat banyak untuk kehidupan manusia. Saat ini, jumlah penduduk Indonesia yang tumbuh dengan pesat menyebabkan adanya kecenderungan lahan-lahan di sekitar sungai dimanfaatkan untuk kegiatan manusia, sehingga telah mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi, yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai.

Satu hal yang sangat mengembirakan bahwa saat ini telah tumbuh dengan pesat rasa kepedulian masyarakat akan sungai, yang terbentuk dalam wadah komunitas peduli sungai dengan berbagai macam kepeduliannya, seperti misalnya peduli terhadap penataan lingkungan persungaian, peduli terhadap kualitas air sungai/pencemaran, peduli terhadap pencegahan penyalahgunaan penggunaan bantaran dan sempadan, dll, yang pada dasarnya muncul rasa memiliki terhadap sumber air/sungai di lingkungannya. Pemerintah pun memberikan apresiasi kepada para komunitas peduli sungai ini.

Di samping itu, bendungan juga merupakan prasarana sumber daya air yang memiliki nilai investasi tinggi dan mempunyai fungsi vital bagi kehidupan manusia. Selain mempunyai manfaat yang besar khususnya untuk penyediaan air baku baik itu untuk irigasi, air minum, hingga kebutuhan pembangkit listrik, bendungan juga mempunyai potensi bahaya yang besar jika mengalami kegagalan/keruntuhan, hal ini akan mengakibatkan dampak yang luar biasa berupa kerugian material/harta benda, hilangnya nyawa manusia, kerusakan lingkungan, dan lain sebagainya yang mungkin tidak sedikit jumlahnya.

Mudjiadi melanjutkan, untuk mengarahkan potensi manfaat maupun mengendalikan potensi bahaya ini dapat terpenuhi jika dikelola dengan baik. Aspek pengelolaan bendungan termasuk di dalamnya pengoperasian dan pemeliharaan yang bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat bendungan beserta waduknya, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air serta keamanan bendungan. Aspek pengelolaan ini dapat tercapai jika didukung antara lain oleh peran institusi/kelembagaan dan SDM yang handal. Untuk itu perlu dilaksanakan kegiatan ?Pemilihan Unit Pengelola Bendungan (UPB) dan Petugas OP Bendungan? dalam rangka selain untuk memberikan apresiasi atau penghargaan bagi SDM pelaksana kegiatan Operasi dan Pemeliharaan, sekaligus untuk memberikan motivasi pembina dalam hal ini Balai di daerah untuk menata institusi/kelembagaan pengelola bendungan (UPB) khususnya dalam menghadapi tantangan ke depan yaitu terkait dengan Program Pemerintah yang direncanakan akan membangun 65 bendungan dalam 4 tahun ke depan.


Bagikan :

Cetak