Komisi D DPRD Sulsel Gelar RDP Bahas Program Penyelamatan Danau Tempe
Berdasarkan aspirasi masyarakat terkait persoalan Danau Tempe dan berbagai dampak yang ditimbulkan, Komisi D DPRD Provinsi Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait program penyelamatan Danau Tempe, Senin, 12 Januari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi D Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel.
Dalam RDP tersebut, Komisi D DPRD Provinsi Sulsel mendorong pembentukan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional di Provinsi Sulsel, sebagaimana diamanatkan dalam PERPRES RI Nomor 60 Tahun 2021. Tim ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, baik dengan Pemprov Sulsel maupun Pemerintah Pusat, guna mewujudkan upaya penyelamatan Danau Tempe yang terpadu dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Heriantono Waluyadi, menjelaskan bahwa Danau Tempe menerima aliran dari delapan sungai utama, sementara aliran keluar danau hanya melalui satu sungai. Kondisi tersebut menyebabkan permasalahan sedimentasi dan banjir yang kompleks.
“Penyelamatan Danau Tempe membutuhkan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi, mulai dari hulu sungai bermuara ke Danau Tempe hingga ke hilir Sungai Cenranae menuju Teluk Bone,” jelas Heriantono.
Lebih lanjut disampaikan, Kementerian PU melalui BBWS Pompengan Jeneberang telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka penyelamatan Danau Tempe, antara lain pembangunan Bendungan Kalola, Bendungan Ponre-Ponre, Bendung Gerak Tempe, serta Revitalisasi Danau Tempe yang mencakup wilayah Kabupaten Wajo, Soppeng, dan Sidrap.
Namun demikian, berdasarkan master plan pengendalian sedimen Danau Tempe, masih terdapat sejumlah rencana kegiatan yang belum terlaksana, yakni pembangunan Bendungan Walimpong, Lawo, Torero, dan Boya.(SISDA)
cambalo87@gmail.com