Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air, Rabu (21/8/25) di Bantul.
Dalam arahan pembukaan, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) Vicky Ariyanti, menjelaskan bahwa Permen ini merupakan aspek penting untuk menciptakan tata kelola SDA yang berkelanjutan. Dengan adanya regulasi ini
menciptakan kesatuan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
“Harapannya semua potensi SDA tetap terjaga dan lestari. Untuk itu, semoga kegiatan sosialisasi ini bermanfaat dan menjadi langkah awal pengelolaan SDA yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksanaan Urusan Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Tirto Atmaji menjelaskan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah juga diawasi dan diatur dengan regulasi.
Untuk itu, Tirto mendorong agar para pelaku usaha melakukan perizinan. Dirinya juga menegaskan bahwa proses perizinan tidak dipungut biaya. Jika pemohon memerlukan konsultasi, maka dapat dilakukan secara daring. (hn/za/ifn)