Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, pelaksanaan
pembinaan
pegawai, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai,
penyusunan
rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan
akuntansi
keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan
pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya
jasa
pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah
tangga,
pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, penatausahaan, pengelolaan,
administrasi,
dan
akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan
kekayaan negara lainnya, koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, serta
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai besar.
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan pola, program dan rencana kegiatan
pengelolaan
sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan
pengelolaan sumber
daya air, analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan
kinerja
Balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan
kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan koordinasi terkait
pengadaan
tanah, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan
umum
pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi
dan
data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah.
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian dan
pengawasan
pelaksanaan perencanaan teknik bidang irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan
air baku,
konservasi tampungan air, air tanah, dan air baku, serta sarana dan prasarana
konservasi
air tanah dan air baku, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan
penyerahan
operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan
masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air, serta pelaksanaan
pemberian
bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota
dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang
irigasi,
rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, konservasi tampungan air, air tanah,
dan air
baku, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku.
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian dan
pengawasan
pelaksanaan perencanaan teknik bidang irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan
air baku,
konservasi tampungan air, air tanah, dan air baku, serta sarana dan prasarana
konservasi
air tanah dan air baku, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan
penyerahan
operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan
masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air, serta pelaksanaan
pemberian
bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota
dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang
irigasi,
rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, konservasi tampungan air, air tanah,
dan air
baku, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku.
Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik,
persiapan
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan,
fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,
fasilitasi
pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang
operasi
dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana,
pengelolaan
sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan,
pelaksanaan
penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis
sempadan
situ dan garis sempadan jaringan irigasi, fasilitasi kegiatan tim koordinasi
pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis
dalam
pemberian izin penggunaan sumber daya air serta penyidikan tindak pidana bidang
sumber
daya air.